Dalangi Peretasan Situs, Qatar Sebut UEA Langgar Hukum Internasional
A
A
A
DOHA - Qatar menyatakan Uni Emirat Arab (UEA) telah melanggar hukum internasional, karena telah melakukan peretasan situs Qatar, yang akhirnya memantik perang diplomatik di kawasan. Ini merupakan respon atas laporan yang dirilis oleh Washington Post.
Dalam laporan Washington Post, yang mengutip seorang pejabat Amerika Serikat (AS) menyebut, dalang peretas akun media sosial situs pemerintah dan situs berita negara Qatar yang menampilkan pernyataan palsu Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani.
"Informasi yang dipublikasikan di Washington Post mengungkapkan keterlibatan pejabat UEA dalam peretasan situs Qatar News Agency. Laporan tersebut secara tegas membuktikan kejahatan ini terjadi," kata Direktur kantor Komunikasi pemerintah Qatar, Sheikh Saif bin Ahmed Al Thani, seperti dilansir Al Jazeera pada Selasa (18/7).
"Tindakan kriminal ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, dan kesepakatan bilateral dan kolektif yang ditandatangani antara negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk, serta kesepakatan bersama dengan Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam, dan PBB," sambungnya.
Dia menambahkan sebuah penyelidikan sedang berlangsung, dan bahwa Jaksa Penuntut pemerintah berencana untuk melakukan "tindakan hukum" di dalam dan di luar negeri.
UEA sendiri sejatinya telah membantah laporan Washington Post tersebut. "Laporan Washington Post yang menuduh bahwa UEA mengatur peredaran berita pemerintah Qatar dan media sosial pada akhir Mei, tidak benar," ujar Duta Besar UEA untuk AS, Yousef al-Otaiba.
Dalam laporan Washington Post, yang mengutip seorang pejabat Amerika Serikat (AS) menyebut, dalang peretas akun media sosial situs pemerintah dan situs berita negara Qatar yang menampilkan pernyataan palsu Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani.
"Informasi yang dipublikasikan di Washington Post mengungkapkan keterlibatan pejabat UEA dalam peretasan situs Qatar News Agency. Laporan tersebut secara tegas membuktikan kejahatan ini terjadi," kata Direktur kantor Komunikasi pemerintah Qatar, Sheikh Saif bin Ahmed Al Thani, seperti dilansir Al Jazeera pada Selasa (18/7).
"Tindakan kriminal ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, dan kesepakatan bilateral dan kolektif yang ditandatangani antara negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk, serta kesepakatan bersama dengan Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam, dan PBB," sambungnya.
Dia menambahkan sebuah penyelidikan sedang berlangsung, dan bahwa Jaksa Penuntut pemerintah berencana untuk melakukan "tindakan hukum" di dalam dan di luar negeri.
UEA sendiri sejatinya telah membantah laporan Washington Post tersebut. "Laporan Washington Post yang menuduh bahwa UEA mengatur peredaran berita pemerintah Qatar dan media sosial pada akhir Mei, tidak benar," ujar Duta Besar UEA untuk AS, Yousef al-Otaiba.
(esn)