Ratusan Anggota Kongres AS Laporan Trump atas Dugaan Korupsi
A
A
A
WASHINGTON - Setidaknya 190 anggota Kongres Amerika Serikat (AS), dimana semuanya berasal dari Partai Demokrat dilaporkan akan mengajukan tuntutan hukum kepada Donald Trump di Pengadilan Distrik AS di Washington DC. Ratusan anggota Kongres AS itu akan menuntut Trump atas dugaan korupsi.
Menurut sejumlah anggota kongres, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (14/6), Trump telah melanggar Konstitusi AS mengenai klausul-klausul emiten asing. Secara khusus, anggota kongres tersebut mengutip fakta organisasi bisnis Trump masih menerima dana dari pemerintah asing tanpa persetujuan Kongres.
Ini bukanlah kali pertama Trump dilaporkan ke pengadilan atas dasar pelanggaran terhadap undang-udang. Sebelumnya, Jaksa Agung untuk District of Columbia dan untuk negara bagian Maryland melakukan hal yang sama.
Mereka mengajukan tuntutan hukum terhadap Trump, menuduh dia telah melanggar undang-undang anti-korupsi federal dengan menerima jutaan pembayaran dan tunjangan dari pemerintah asing sejak pelantikannya pada tanggal 20 Januari.
Gedung Putih sendiri, melalui Sekretaris Pers Sean Spicer mengatakan bahwa tuntutan hukum ini pada akhirnya akan ditolak. Ini, karena menurut Spicer tidak ada pelanggaran undang-undang anti-korupsi yang terjadi.
Menurut sejumlah anggota kongres, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (14/6), Trump telah melanggar Konstitusi AS mengenai klausul-klausul emiten asing. Secara khusus, anggota kongres tersebut mengutip fakta organisasi bisnis Trump masih menerima dana dari pemerintah asing tanpa persetujuan Kongres.
Ini bukanlah kali pertama Trump dilaporkan ke pengadilan atas dasar pelanggaran terhadap undang-udang. Sebelumnya, Jaksa Agung untuk District of Columbia dan untuk negara bagian Maryland melakukan hal yang sama.
Mereka mengajukan tuntutan hukum terhadap Trump, menuduh dia telah melanggar undang-undang anti-korupsi federal dengan menerima jutaan pembayaran dan tunjangan dari pemerintah asing sejak pelantikannya pada tanggal 20 Januari.
Gedung Putih sendiri, melalui Sekretaris Pers Sean Spicer mengatakan bahwa tuntutan hukum ini pada akhirnya akan ditolak. Ini, karena menurut Spicer tidak ada pelanggaran undang-undang anti-korupsi yang terjadi.
(esn)