Iran Menghukum Rajam Pengkhotbah dan Wanita Atas Tuduhan Zina

Rabu, 08 Februari 2017 - 03:37 WIB
Iran Menghukum Rajam...
Iran Menghukum Rajam Pengkhotbah dan Wanita Atas Tuduhan Zina
A A A
TEHERAN - Seorang pengkhotbah dan seorang wanita di Lorestan, Iran, dihukum rajam hingga meninggal atas tuduhan zina. Hukuman itu dijatuhkan pihak pengadilan setempat dengan bukti rekaman video klip aksi asusila kedua terdakwa.

Pelaksanaan hukuman rajam itu pertama kali dilaporkan media Iran berbahasa Persia, Kash Kan, pada Sabtu, 4 Februari 2017.

Wanita yang dihukum rajam diidentifikasi dengan nama inisial SM. Sedangkan seorang pria yang dihukum serupa diidentifikasi dengan nama inisial KHA.

Aktivis Ham Iran, Shabnam Assadollahi kepada JerusalemOnline, juga mengonfirmasi pelaksanaan hukuman tersebut. ”Putusan itu dikeluarkan atas menyebarnya video klip ke publik, yang menunjukkan hubungan terlarang antara pengkhotbah dan seorang wanita,” katanya.

“Suami dari SM adalah pelapor untuk kasus yang telah menuntut hukuman maksimum untuk istri dan pria itu,” lanjut Assadollahi, yang dikutip Rabu (8/2/2017).

“Mengingat rekaman rahasia (video) klip, badan-badan keamanan dan intelijen Iran di Lorestan diduga terlibat dalam mengungkap kasus ini. Vonis rajam dikeluarkan, ketika mantan Hakim Agung Republik Islam telah mengeluarkan instruksi yang memerintahkan hakim untuk menahan diri dengan tidak mengeluarkan vonis era abad pertengahan yang tidak manusiawi,” imbuh dia.

Data Komite Internasional untuk Eksekusi dan Rajam menyebutkan bahwa Iran telah memberlakukan hukuman mati dengan rajam terhadap setidaknya 150 orang sejak Revolusi Islam pada tahun 1979.

Pada tahun 2002, berkat tekanan internasional dan Dewan Nasional Perlawanan Iran (NCRI), Ketua Mahkamah Agung Iran, mengamanatkan bahwa rajam tidak lagi dipraktikkan di Iran. Namun, hukuman rajam tidak pernah secara resmi dihapus dari hukum pidana di negara itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8169 seconds (0.1#10.140)