Ucapkan Sumpah Setia pada ISIS, Pria Malaysia Dibui
Selasa, 07 Februari 2017 - 18:54 WIB
Ucapkan Sumpah Setia pada ISIS, Pria Malaysia Dibui
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia dilaporkan memenjarakan seorang pria karena mengucapkan sumpah setia pada ISIS. Pria yang diketahui bernama Zairosfitri Jainuddin Azhar itu mengucapkan sumpah setia pada ISIS melalui sosial media, Telegram.
Hakim Ab Karim Ab Rahman menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada pria yang diidentifikasi oleh media sebagai petani tersebut. Putusan dijatuhkan setelah Azhar mengakui perbuatannya.
Dalam putusan yang dibacakan Ab Karim, disebutkan Zairosfitri menyatakan sumpah setia kepada ISIS dalam sebuah grup chat bernama Gagak Hitam di Telegram. Sumpah setia itu diucapkan Zairosfitri pada Maret 2016 lalu.
"Zairosfitri tentu memahami isi dari bai'ah (sumpah setia), dan telah melakukan pelanggaran serius," bunyi putusan yang dibacan Ab Karim, seperti dilansir Strait Times pada Selasa (7/2).
"Berdasarkan pemeriksaan forensik dari dua handphone yang disita oleh polisi pada saat penangkapan Zairosfitri, ia telah membuat 41 komentar antara tanggal 25 Maret dan 16 Juni tahun lalu dan sebagian besar komentar menunjukkan bahwa ia memiliki pengetahuan tentang grup chat itu," sambungnya.
Sementara itu pengacara Zairosfitri, Datuk Ahmad Zaharil Muhayar menyatakan pihaknya tidak bersalah. Ahmad Zaharil menyebut kliennya adalah sosok yang mudah dipengaruhi oleh unsur-unsur di Internet dan bergabung dengan kelompok, yang memiliki 66 anggota, pada 25 Maret karena penasaran.
Dia berargumen keterlibatan Zairosfitri ini sangat minim dan tidak melakukan pelanggaran serius. "Zairosfitri juga telah bertobat dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran," kata Ahmad Zaharil.
Hakim Ab Karim Ab Rahman menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada pria yang diidentifikasi oleh media sebagai petani tersebut. Putusan dijatuhkan setelah Azhar mengakui perbuatannya.
Dalam putusan yang dibacakan Ab Karim, disebutkan Zairosfitri menyatakan sumpah setia kepada ISIS dalam sebuah grup chat bernama Gagak Hitam di Telegram. Sumpah setia itu diucapkan Zairosfitri pada Maret 2016 lalu.
"Zairosfitri tentu memahami isi dari bai'ah (sumpah setia), dan telah melakukan pelanggaran serius," bunyi putusan yang dibacan Ab Karim, seperti dilansir Strait Times pada Selasa (7/2).
"Berdasarkan pemeriksaan forensik dari dua handphone yang disita oleh polisi pada saat penangkapan Zairosfitri, ia telah membuat 41 komentar antara tanggal 25 Maret dan 16 Juni tahun lalu dan sebagian besar komentar menunjukkan bahwa ia memiliki pengetahuan tentang grup chat itu," sambungnya.
Sementara itu pengacara Zairosfitri, Datuk Ahmad Zaharil Muhayar menyatakan pihaknya tidak bersalah. Ahmad Zaharil menyebut kliennya adalah sosok yang mudah dipengaruhi oleh unsur-unsur di Internet dan bergabung dengan kelompok, yang memiliki 66 anggota, pada 25 Maret karena penasaran.
Dia berargumen keterlibatan Zairosfitri ini sangat minim dan tidak melakukan pelanggaran serius. "Zairosfitri juga telah bertobat dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran," kata Ahmad Zaharil.
(esn)