Jual Keperawanan Putrinya Rp9 Juta, Ibu di Malaysia Dipenjara
A
A
A
KUCHING - Seorang ibu di Malaysia dihukum penjara selama enam tahun atas tuduhan menjual keperawanan putrinya yang berusia 13 tahun kepada seorang lelaki. Ibu itu menjual keperawanan putrinya senilai 3 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp9 juta.
Terdakwa yang berusia 47 tahun asal Kota Kuching, Serawak, dijatuhi hukuman pada Senin lalu. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ayahnya.
Kejadian itu bermula pada 17 September 2015, di mana terdakwa meminta putrinya berkemas-kemas untuk melakukan penerbangan dari Kuching ke Senai, sebuah kota di Johor.
Terdakwa yang identitasnya tidak dipublikasikan pihak pengadilan membawa putrinya ke sebuah hotel di Tebrau, di mana mereka tinggal selama tiga hari.
Pada 20 September 2015, terdakwa mengatakan kepada putrinya bahwa seorang lelaki akan masuk ke ruang tamu. Terdakwa juga memerintahkan putrinya untuk memenuhi permintaan dari lelaki itu.
Korban mengaku menolak. Namun, ibunya mengatakan kepadanya bahwa dia hanya melayani lelaki itu seorang diri.
Setelah itu, ibunya meninggalkan ruangan. Seorang lelaki masuk dan melakukan kontak seksual dengan korban. Tak lama kemudian, terdakwa kembali masuk kamar dan mengajak putrinya pulang ke Kuching.
Pada tanggal 6 Juni 2016, korban menceritakan kepada ayahnya, tentang apa yang terjadi. Sang ayah lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang berakhir dengan penangkapan ibu korban pada 26 Agustus 2016.
Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia dan korban akan memaafkan istrinya selama dia mengaku bersalah.
Sementara itu, hasil penyelidikan polisi, seperti dilaporkan The Straits Times, semalam (24/1/2017) menyatakan lelaki yang membeli keperawanan korban diidentifikasi bernama Peter. Lelaki itu mengaku membayar 3 ribu ringgit Malaysia.
Terdakwa yang berusia 47 tahun asal Kota Kuching, Serawak, dijatuhi hukuman pada Senin lalu. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ayahnya.
Kejadian itu bermula pada 17 September 2015, di mana terdakwa meminta putrinya berkemas-kemas untuk melakukan penerbangan dari Kuching ke Senai, sebuah kota di Johor.
Terdakwa yang identitasnya tidak dipublikasikan pihak pengadilan membawa putrinya ke sebuah hotel di Tebrau, di mana mereka tinggal selama tiga hari.
Pada 20 September 2015, terdakwa mengatakan kepada putrinya bahwa seorang lelaki akan masuk ke ruang tamu. Terdakwa juga memerintahkan putrinya untuk memenuhi permintaan dari lelaki itu.
Korban mengaku menolak. Namun, ibunya mengatakan kepadanya bahwa dia hanya melayani lelaki itu seorang diri.
Setelah itu, ibunya meninggalkan ruangan. Seorang lelaki masuk dan melakukan kontak seksual dengan korban. Tak lama kemudian, terdakwa kembali masuk kamar dan mengajak putrinya pulang ke Kuching.
Pada tanggal 6 Juni 2016, korban menceritakan kepada ayahnya, tentang apa yang terjadi. Sang ayah lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang berakhir dengan penangkapan ibu korban pada 26 Agustus 2016.
Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia dan korban akan memaafkan istrinya selama dia mengaku bersalah.
Sementara itu, hasil penyelidikan polisi, seperti dilaporkan The Straits Times, semalam (24/1/2017) menyatakan lelaki yang membeli keperawanan korban diidentifikasi bernama Peter. Lelaki itu mengaku membayar 3 ribu ringgit Malaysia.
(mas)