Ini Penjelasan Kemlu Soal Deportasi 3 WNI dari Turki

Minggu, 25 Desember 2016 - 22:55 WIB
Ini Penjelasan Kemlu Soal Deportasi 3 WNI dari Turki
Ini Penjelasan Kemlu Soal Deportasi 3 WNI dari Turki
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia akhirnya angkat bicara mengenai deportasi tiga warga negara Indonesia (WNI) dari Turki. Kemlu menuturkan, ketiga WNI yang dideportasi itu sebelumnya ditangkap aparat Turki di dekat perbatasan antara Turki dan Suriah.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, ketiganya diduga hendak menyeberang ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris internasional.
"Pada tanggal 22 Desember 2016 KBRI Ankara secara informal menginformasikan kepada Kemlu tentang tiga WNI yang ditangkap di kota Hatay, Turki. Ketiga WNI tersebut diduga akan menyeberang ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris internasional," kata Iqbal melalui pernyataan tertulis yang diterima Sindonews pada Minggu (25/12).
Iqbal menuturkan, berdasarkan informasi dari Kepolisian Turki, ketiga WNI tersebut langsung dideportasi via Istanbul dan tiba di Indonesia pada tanggal 24 Desember 2016, kemarin.
"Setelah mendapat informasi tersebut, sesuai SOP, Kemlu langsung berkoordinasi dengan Densus 88 POLRI guna menindaklanjuti dan melakukan penjemputan ketiga WNI tersebut. Pada tanggal 24 Desember ketiga WNI sudah tiba di Jakarta dan oleh Densus 88 langsung dibawa ke Mako Bromob untuk pendalaman," sambungnya.
Dia menambahkan, dengan pemulangan ini, terhitung sejak 1 Januari 2015 total sudah 220 WNI telah dideportasi oleh Pemerintah Turki karena dugaan akan menyeberang ke Suriah.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rikwanto telah mengungkap identitas ketiga WNI yang di deportasi dari Turki. Ketiganya adalah Tomi Gunawan asal Pekanbaru Riau, Jang Johana asal Bandung Barat, dan Irfan asal Jakarta Utara
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6427 seconds (0.1#10.140)