Indonesia Sambut Baik Resolusi DK PBB Soal Penghentian Permukiman Israel
Sabtu, 24 Desember 2016 - 19:08 WIB
Indonesia Sambut Baik Resolusi DK PBB Soal Penghentian Permukiman Israel
A
A
A
JAKARTA - Indonesia menyambut baik disahkannya Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai pemukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina. Resolusi tersebut disahkan melalui pemungutan suara, dengan 14 negara anggota mendukung dan Amerika Serikat (AS) bersikap abstain.
"Pemerintah RI mengapresiasi dukungan mayoritas negara anggota DK PBB tanpa adanya veto," begitu bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (24/12/2016).
"Hal ini menunjukkan keberhasilan dan kepemimpinan DK PBB dalam menjalankan mandat sejalan Piagam PBB untuk perdamaian dan keamanan internasional, khususnya komitmen untuk mendorong penyelesaian konflik Palestina dan Israel," imbuh pernyataan itu.
Kemlu menyatakan resolusi DK PBB tersebut menegaskan kembali bahwa pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional.
Selain itu pembangunan tersebut menjadi hambatan utama bagi terciptanya solusi dua negara (two state solution), serta perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan. Untuk itu, DK PBB menyerukan agar Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan pemukiman.
Pemerintah RI memandang pengesahan resolusi tersebut sangat tepat waktu ditengah mulai tergesernya perhatian internasional terhadap masalah Palestina dari agenda global. "Isu pemukiman ilegal Israel merupakan salah satu isu utama (core issues) yang menjadi hambatan dalam proses perdamaian Palestina-Israel," kata Kemlu.
"Oleh karena itu, Pemerintah RI mendukung implementasi resolusi DK PBB tersebut dan menyerukan dukungan serupa kepada semua negara anggota PBB agar dapat mempertahankan kelangsungan 'two State solution' sebagai satu-satunya penyelesaian dalam konflik Palestina dan Israel," tambah Kemlu.
Kemlu juga menyatakan bahwa Pemerintah RI mengharapkan agar kedua belah pihak dapat menggunakan momentum penting pasca pengesahan resolusi tersebut untuk bekerjasama dengan masyarakat internasional guna menciptakan kondisi yang kondusif bagi digulirkannya kembali proses perundingan diantara kedua belah pihak.
"Sebagai salah satu negara terdepan yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejalan dengan mandat pembukaan UUD 1945, Pemerintah RI siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel" demikian pernyataan Kemlu.
"Pemerintah RI mengapresiasi dukungan mayoritas negara anggota DK PBB tanpa adanya veto," begitu bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (24/12/2016).
"Hal ini menunjukkan keberhasilan dan kepemimpinan DK PBB dalam menjalankan mandat sejalan Piagam PBB untuk perdamaian dan keamanan internasional, khususnya komitmen untuk mendorong penyelesaian konflik Palestina dan Israel," imbuh pernyataan itu.
Kemlu menyatakan resolusi DK PBB tersebut menegaskan kembali bahwa pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional.
Selain itu pembangunan tersebut menjadi hambatan utama bagi terciptanya solusi dua negara (two state solution), serta perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan. Untuk itu, DK PBB menyerukan agar Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan pemukiman.
Pemerintah RI memandang pengesahan resolusi tersebut sangat tepat waktu ditengah mulai tergesernya perhatian internasional terhadap masalah Palestina dari agenda global. "Isu pemukiman ilegal Israel merupakan salah satu isu utama (core issues) yang menjadi hambatan dalam proses perdamaian Palestina-Israel," kata Kemlu.
"Oleh karena itu, Pemerintah RI mendukung implementasi resolusi DK PBB tersebut dan menyerukan dukungan serupa kepada semua negara anggota PBB agar dapat mempertahankan kelangsungan 'two State solution' sebagai satu-satunya penyelesaian dalam konflik Palestina dan Israel," tambah Kemlu.
Kemlu juga menyatakan bahwa Pemerintah RI mengharapkan agar kedua belah pihak dapat menggunakan momentum penting pasca pengesahan resolusi tersebut untuk bekerjasama dengan masyarakat internasional guna menciptakan kondisi yang kondusif bagi digulirkannya kembali proses perundingan diantara kedua belah pihak.
"Sebagai salah satu negara terdepan yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejalan dengan mandat pembukaan UUD 1945, Pemerintah RI siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel" demikian pernyataan Kemlu.
(ian)