Seorang Rapper Malaysia Dipenjara Atas Tuduhan Menghina Islam
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang penyanyi rap atau rapper Malaysia bernama Namewee ditahan di sebuah penjara oleh pihak pengadilan di Penang. Namewee yang bernama asli Wee Meng Chee dipenjara atas tuduhan menghina agama Islam melalui video musik berjudul “Oh My God” yang direkam di sebuah masjid.
Kepala polisi distrik setempat, Mior Faridalathrash Wahid, kepada AFP, Selasa (23/8/2016), mengatakan bahwa penyanyi itu akan ditahan selama empat hari. Namewee diselidiki atas tuduhan mengotori tempat ibadah dengan maksud menghina agama.
Rapper yang juga seorang sutradara film tersebut terancam penjara hingga dua tahun, denda atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.
Dalam video musik berbahasa Mandarin dengan durasi empat menit, Namewee menggunakan kata “Allah”. Dia bersama para penyanyi lainnya, mengenakan pakaian yang mewakili budaya dan agama yang berbeda dengan bernyanyi di dalam masjid Penang, gereja, candi Hindu, Budha dan candi Tao.
Wee Meng Chee ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur sekembalinya dari luar negeri pada hari Minggu.
Penangkapan terhadap penyanyi itu bermula dari laporan kelompok masyarakat di Malaysia ke kantor polisi dengan tuduhan video musik Wee Meng Chee telah menghina Islam.
Sebagai tanggapan, penyanyi tersebut mem-posting sebuah video di YouTube untuk menjelaskan bahwa dia tidak berniat menghina agama apapun. Dia mengklaim lagu “Oh My God” dibuat untuk ”mempromosikan harmoni”.
Video musik yang asli tidak lagi tersedia secara online, tetapi versi yang diedit tanpa rekaman adegan menyanyi di masjid telah muncul di YouTube selama akhir pekan lalu.
Wee Meng Chee, yang juga populer di Taiwan, tidak asing dengan kontroversi yang dia buat, seputar politik dan agama.
Dia pertama kali menjadi berita utama pada tahun 2007 ketika ia mem-posting sebuah video yang menampilkan dirinya menyanyikan lagu kebangsaan Malaysia versi rap dengan lirik yang dianggap menghasut.
Amnesty International telah menentang penangkapan rapper Malaysia dan menganggap tindakan otoritas Malaysia sebagai penindasan terhadap seniman.
”Amnesty International menyerukan Wee Meng Chee dibebaskan segera dan tanpa syarat jika dia sedang ditahan murni untuk tujuan damai haknya untuk kebebasan berekspresi. Hak ini diabadikan dalam Pasal 19 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan dijamin dalam Pasal 10 Konstitusi Malaysia,” kata wakil Direktur Amnesty International, Josef Roy Benedict, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Sputniknews, Selasa (23/8/2016).
Kepala polisi distrik setempat, Mior Faridalathrash Wahid, kepada AFP, Selasa (23/8/2016), mengatakan bahwa penyanyi itu akan ditahan selama empat hari. Namewee diselidiki atas tuduhan mengotori tempat ibadah dengan maksud menghina agama.
Rapper yang juga seorang sutradara film tersebut terancam penjara hingga dua tahun, denda atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.
Dalam video musik berbahasa Mandarin dengan durasi empat menit, Namewee menggunakan kata “Allah”. Dia bersama para penyanyi lainnya, mengenakan pakaian yang mewakili budaya dan agama yang berbeda dengan bernyanyi di dalam masjid Penang, gereja, candi Hindu, Budha dan candi Tao.
Wee Meng Chee ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur sekembalinya dari luar negeri pada hari Minggu.
Penangkapan terhadap penyanyi itu bermula dari laporan kelompok masyarakat di Malaysia ke kantor polisi dengan tuduhan video musik Wee Meng Chee telah menghina Islam.
Sebagai tanggapan, penyanyi tersebut mem-posting sebuah video di YouTube untuk menjelaskan bahwa dia tidak berniat menghina agama apapun. Dia mengklaim lagu “Oh My God” dibuat untuk ”mempromosikan harmoni”.
Video musik yang asli tidak lagi tersedia secara online, tetapi versi yang diedit tanpa rekaman adegan menyanyi di masjid telah muncul di YouTube selama akhir pekan lalu.
Wee Meng Chee, yang juga populer di Taiwan, tidak asing dengan kontroversi yang dia buat, seputar politik dan agama.
Dia pertama kali menjadi berita utama pada tahun 2007 ketika ia mem-posting sebuah video yang menampilkan dirinya menyanyikan lagu kebangsaan Malaysia versi rap dengan lirik yang dianggap menghasut.
Amnesty International telah menentang penangkapan rapper Malaysia dan menganggap tindakan otoritas Malaysia sebagai penindasan terhadap seniman.
”Amnesty International menyerukan Wee Meng Chee dibebaskan segera dan tanpa syarat jika dia sedang ditahan murni untuk tujuan damai haknya untuk kebebasan berekspresi. Hak ini diabadikan dalam Pasal 19 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan dijamin dalam Pasal 10 Konstitusi Malaysia,” kata wakil Direktur Amnesty International, Josef Roy Benedict, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Sputniknews, Selasa (23/8/2016).
(mas)