Pakistan Desak Indonesia Tunda Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Pakistan mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap salah satu warga negara Pakistan. Desakan ini disampaikan melalui Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta.
“Kami menulis surat kepada Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi ini, karena perhatian kami bahwa persidangan berlangsung secara tidak adil," kata Syed Zahid Raza, charge de affaires Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta pada Reuters, Senin (25/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Indonesia telah memberitahu pihak Kedutaan Pakistan, bahwa seorang warga negara Pakistan, Zulfikar Ali akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Namun, pihak Kejaksaan Agung tidak memberitahu waktu pasti pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Ali dijatuhi hukuman mati pada tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan 300 gram heroin ke Indonesia. Ia diyakini akan menjadi satu dari sejumlah narapidana asing yang akan menjalani hukuman mati gelombang III. Narapidana asing lainnya berasal dari Nigeria dan Zimbabwe.
Hingga kini, Pemerintah Indonesia memang belum memastikan waktu dan jumlah narapidana yang akan menjalani hukuman mati. Hanya saja, sejumlah perubahan mulai diterapkan di Nusakambangan, seperti pembatasan waktu berkunjung bag para narapidana.
“Kami menulis surat kepada Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi ini, karena perhatian kami bahwa persidangan berlangsung secara tidak adil," kata Syed Zahid Raza, charge de affaires Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta pada Reuters, Senin (25/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Indonesia telah memberitahu pihak Kedutaan Pakistan, bahwa seorang warga negara Pakistan, Zulfikar Ali akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Namun, pihak Kejaksaan Agung tidak memberitahu waktu pasti pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Ali dijatuhi hukuman mati pada tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan 300 gram heroin ke Indonesia. Ia diyakini akan menjadi satu dari sejumlah narapidana asing yang akan menjalani hukuman mati gelombang III. Narapidana asing lainnya berasal dari Nigeria dan Zimbabwe.
Hingga kini, Pemerintah Indonesia memang belum memastikan waktu dan jumlah narapidana yang akan menjalani hukuman mati. Hanya saja, sejumlah perubahan mulai diterapkan di Nusakambangan, seperti pembatasan waktu berkunjung bag para narapidana.
(esn)