Presiden China: Kami Tak Akui Putusan Pengadilan Arbitrase
A
A
A
BEIJING - China kembali menegaskan tidak akan mengakui putusan Pengadilan Arbitrase soal Laut China Selatan. Penegaskan itu disampaikan langsung oleh Presiden China XI Jingpin tidak lama setelah putusan pengadilan itu keluar.
Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak bersejarah sumber daya di Laut China Selatan. Pengadilan juga menyatakan, klaim China bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Meski menolak keputusan Pengadilan Arbitrase tersebut, Jingpin menuturkan, pihaknya tetap memiliki komitmen kuat untuk menjaga perdamaian dan stabilias di kawasan Laut China Selatan.
"China memiliki dedikasi untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan, tetapi tidak akan menerima posisi atau tindakan berdasarkan pada hasil kasus arbitrase," ucap Jingping, sepeti dilansir Reuters pada Selasa (12/7).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri China Wang Yi dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa hasil putusan pengadilan itu akan membuat situasi di kawasan semakin memburuk. Putusan itu akan membuat kemungkinan adanya konflik lebih lanjut menjadi semakin terbuka.
Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak bersejarah sumber daya di Laut China Selatan. Pengadilan juga menyatakan, klaim China bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Meski menolak keputusan Pengadilan Arbitrase tersebut, Jingpin menuturkan, pihaknya tetap memiliki komitmen kuat untuk menjaga perdamaian dan stabilias di kawasan Laut China Selatan.
"China memiliki dedikasi untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan, tetapi tidak akan menerima posisi atau tindakan berdasarkan pada hasil kasus arbitrase," ucap Jingping, sepeti dilansir Reuters pada Selasa (12/7).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri China Wang Yi dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa hasil putusan pengadilan itu akan membuat situasi di kawasan semakin memburuk. Putusan itu akan membuat kemungkinan adanya konflik lebih lanjut menjadi semakin terbuka.
(esn)