Soal Kabar Penahanan Pendiri Teman Ahok, Ini Kata KBRI Singapura

Minggu, 05 Juni 2016 - 14:33 WIB
Soal Kabar Penahanan Pendiri Teman Ahok, Ini Kata KBRI Singapura
Soal Kabar Penahanan Pendiri Teman Ahok, Ini Kata KBRI Singapura
A A A
SINGAPURA - Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura memberikan penjelasan mengenai laporan yang menyebutkan adanya penahanan yang dilakukan oleh imigrasi Singapura terhadap pendiri perkumpulkan relawan Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang. KBRI menyatakan, keduanya tidak ditahan oleh pihak imigrasi Singapura.

"KBRI Singapura menerima laporan bahwa dua orang warga negara Indonesia (WNI), aktivis Teman Ahok yang berencana melakukan kegiatan di Singapura diinterview Otoritas Singapura. KBRI telah berkoordinasi dengan Otoritas Singapura untuk membantu proses penerbangan mereka ke Jakarta pada tanggal 4 Juni 2016," kata KBRI Singapura dalam siaran pers pada Minggu (5/6).

"Karena kendala teknis di lapangan, kepulangan mereka kembali ke Jakarta dengan penerbangan terakhir pesawat Garuda hari Sabtu, 4 Juni 2016 tidak terkejar, sehingga dipastikan mereka kembali dengan penerbangan pertama Garuda pada hari Minggu pagi, 5 Juni 2016. Sehubungan dengan itu, Imigrasi Singapura mengakomodasi mereka di fasilitas yang memiliki sarana akomodasi dan mendapatkan pelayanan yang memadai. Dua WNI aktivis Teman Ahok tidak ditahan seperti diberitakan di Sosial-Media," sambungnya.

KBRI Singapura dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kedua orang tersebut dan membantu memfasilitasi kelancaran kepulangan mereka kembali ke tanah air.

KBRI juga menyiratkan bahwa kedua orang itu dilarang masuk Singapura karena memang ingin melakukan kegiatan politik di sana, yakni melakukan kampanye untuk mendukung Ahok. "Ketentuan Undang-Undang Singapura melarang kegiatan politik negara lain di Singapura, dan ketentuan ini wajib dihormati," pungkasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7260 seconds (0.1#10.140)