Kanada Ingin Legalkan Bunuh Diri, Ini Syaratnya
A
A
A
OTTAWA - Pemerintah Kanada memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) baru untuk melegalkan tindakan bunuh diri secara medis dengan syarat khusus. Yakni, hanya untuk orang-orang yang menderita penyakit serius yang tidak bisa disembuhkan.
Meskipun aturan baru yang diperkenalkan itu dikenal sebagai RUU Legalisasi Bunuhh Diri, namun untuk praktiknya tindakan bunuh diri secara medis dibolehkan dilakukan sendiri atau minta dibantu dokter.
Pasien yang dilegalkan untuk bunuh diri adalah mereka yang “menderita penyakit abadi secara fisik ataupun psikologis”.
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, memperkenalkan RUU itu pada hari Kamis.
Jika RUU ini diloloskan, Kanada akan bergabung dengan kelompok negara-negara yang mengizinkan praktik “bunuh diri dengan bantuan medis” seperti Belgia, Belanda, Swiss dan Jerman. Sedangkan di Amerika Serikat (AS) hanya Oregon dan Vermont yang melegalkannya.
Di bawah hukum yang diusulkan itu, orang-orang yang hidup dengan penyakit serius dan ingin meninggal, dapat melakukan bunuh diri dengan obat yang diberikan oleh dokter atau meminta dokter maupun perawat mengatur dosis untuk mereka.
Anggota keluarga dan teman-teman juga akan diizinkan untuk membantu pasien yang menginginkan kematian. Pekerja sosial dan apoteker juga diperbolehkan berpartisipasi dalam proses tersebut.
RUU ini merupakan terobosan terbaru setelah menjadi bahan perdebatan panjang dan kerap menguras emosional publik Kanada tentang hak dan perlindungan pasien dengan kondisi medis yang serius yang mungkin berusaha untuk mengakhiri hidup mereka.
Pemerintah kanada telah berjanji untuk lebih mempelajari masalah ini jika RUU itu diloloskan. ”Untuk beberapa hal, bantuan medis dalam (kondisi) sekarat akan mengganggu,” kata Menteri Kehakiman Kanada, Jody Wilson-Raybould, seperti dikutip dari New York Times, Jumat (15/4/2016).
“Bagi orang lain, (rancangan) undang-undang ini tidak akan melangkah cukup jauh,” lanjut dia.
Meskipun aturan baru yang diperkenalkan itu dikenal sebagai RUU Legalisasi Bunuhh Diri, namun untuk praktiknya tindakan bunuh diri secara medis dibolehkan dilakukan sendiri atau minta dibantu dokter.
Pasien yang dilegalkan untuk bunuh diri adalah mereka yang “menderita penyakit abadi secara fisik ataupun psikologis”.
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, memperkenalkan RUU itu pada hari Kamis.
Jika RUU ini diloloskan, Kanada akan bergabung dengan kelompok negara-negara yang mengizinkan praktik “bunuh diri dengan bantuan medis” seperti Belgia, Belanda, Swiss dan Jerman. Sedangkan di Amerika Serikat (AS) hanya Oregon dan Vermont yang melegalkannya.
Di bawah hukum yang diusulkan itu, orang-orang yang hidup dengan penyakit serius dan ingin meninggal, dapat melakukan bunuh diri dengan obat yang diberikan oleh dokter atau meminta dokter maupun perawat mengatur dosis untuk mereka.
Anggota keluarga dan teman-teman juga akan diizinkan untuk membantu pasien yang menginginkan kematian. Pekerja sosial dan apoteker juga diperbolehkan berpartisipasi dalam proses tersebut.
RUU ini merupakan terobosan terbaru setelah menjadi bahan perdebatan panjang dan kerap menguras emosional publik Kanada tentang hak dan perlindungan pasien dengan kondisi medis yang serius yang mungkin berusaha untuk mengakhiri hidup mereka.
Pemerintah kanada telah berjanji untuk lebih mempelajari masalah ini jika RUU itu diloloskan. ”Untuk beberapa hal, bantuan medis dalam (kondisi) sekarat akan mengganggu,” kata Menteri Kehakiman Kanada, Jody Wilson-Raybould, seperti dikutip dari New York Times, Jumat (15/4/2016).
“Bagi orang lain, (rancangan) undang-undang ini tidak akan melangkah cukup jauh,” lanjut dia.
(mas)