Banding Ditolak, Hosni Mubarak Dipenjara 3 Tahun
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir menolak banding yang diajukan oleh mantan presiden negara itu, Hosni Mubarak. Dengan demikian, bekas orang nomor satu di Negeri Piramida itu harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus korupsi.
Seperti dikutip dari laman Sputniknews, Sabtu (9/1/2016), Pengadilan Tinggi Mesir menolak banding yang diajukan oleh Hosni Mubarak dan dua orang anaknya yaitu Alaa dan Gamal.
Politisi berusia 87 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun pada Mei 2014 silam. Mubarak bersama dua orang putranya terbukti menggelapkan jutaan dana publik untuk merenovasi istana presiden.
Sebelumnya, Mubarak pernah di vonis penjara seumur hidup pada tahun 2012 dalam kasus pembunuhan ratusan demonstran saat pergolakan yang berujung pada pendongkelan dirinya dari kursi presiden.
Namun vonis itu dibatalkan setelah menjalani persidangan ulang dan Mubarak di vonis bebas pada tahun 2014 lalu.
Seperti dikutip dari laman Sputniknews, Sabtu (9/1/2016), Pengadilan Tinggi Mesir menolak banding yang diajukan oleh Hosni Mubarak dan dua orang anaknya yaitu Alaa dan Gamal.
Politisi berusia 87 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun pada Mei 2014 silam. Mubarak bersama dua orang putranya terbukti menggelapkan jutaan dana publik untuk merenovasi istana presiden.
Sebelumnya, Mubarak pernah di vonis penjara seumur hidup pada tahun 2012 dalam kasus pembunuhan ratusan demonstran saat pergolakan yang berujung pada pendongkelan dirinya dari kursi presiden.
Namun vonis itu dibatalkan setelah menjalani persidangan ulang dan Mubarak di vonis bebas pada tahun 2014 lalu.
(ian)