Uni Afrika Akan Kirim 5.000 Pasukan Penjaga Perdamaian ke Burundi
A
A
A
ADDIS ABABA - Seorang diplomat mengatakan, Dewan Keamanan dan Perdamaian Uni Afrika (UA) mengusulkan untuk mengirimkan 5.000 pasukan perdamaian ke Burundi. Mereka juga menyerukan untuk pertama kalinya aturan yang memungkinkan untuk menyebarkan kekuatan militer tanpa persetujuan suatu negara.
Meski begitu, keputusan UA ini membutuhkan persetujuan dari Dewan Keamanan PBB yang telah mempertimbangka opsi untuk menyelesaikan krisis di Burundi termasuk dengan pengiriman pasukan penjaga perdamaian.
"Kami telah menyetujui penempatan 5.000 pasukan untuk Burundi yang mandatnya mencakup perlindungan warga sipil," kata seorang diplomat dari negara anggota dewan UA seperti dilansir dari Reuters, Jumat (18/12/2015).
Para diplomat Afrika merasa khawatir dengan konflik berkepanjangan di Burundi yang bisa membuka kembali perpecahan etnis. Perang saudara itu melibatkan tentara, yang dipimpin minoritas Tutsi, melawan kelompok pemberontak dari mayoritas Hutu, yang dipimpin oleh Presiden Pierre Nkurunziza.
"Resolusi UA ini menandai untuk pertama kalinya Uni Afrika menyerukan aksi sesuai dengan Pasal 4 Piagam Uni Afrika. Pasal tersebut berbunyi UA mempunyai hak untuk intervensi permasalahan dalam negeri anggota jika terjadi situasi berupa kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan," tutur sang diplomat.
Meski begitu, keputusan UA ini membutuhkan persetujuan dari Dewan Keamanan PBB yang telah mempertimbangka opsi untuk menyelesaikan krisis di Burundi termasuk dengan pengiriman pasukan penjaga perdamaian.
"Kami telah menyetujui penempatan 5.000 pasukan untuk Burundi yang mandatnya mencakup perlindungan warga sipil," kata seorang diplomat dari negara anggota dewan UA seperti dilansir dari Reuters, Jumat (18/12/2015).
Para diplomat Afrika merasa khawatir dengan konflik berkepanjangan di Burundi yang bisa membuka kembali perpecahan etnis. Perang saudara itu melibatkan tentara, yang dipimpin minoritas Tutsi, melawan kelompok pemberontak dari mayoritas Hutu, yang dipimpin oleh Presiden Pierre Nkurunziza.
"Resolusi UA ini menandai untuk pertama kalinya Uni Afrika menyerukan aksi sesuai dengan Pasal 4 Piagam Uni Afrika. Pasal tersebut berbunyi UA mempunyai hak untuk intervensi permasalahan dalam negeri anggota jika terjadi situasi berupa kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan," tutur sang diplomat.
(ian)