Bunuh WNI, Warga Pakistan Dihukum Mati di Saudi
Rabu, 28 Oktober 2015 - 20:45 WIB

Bunuh WNI, Warga Pakistan Dihukum Mati di Saudi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warga negara Pakistan bernama Amal Jan Haj. Eksekusi dilakukan karena Aman terbukti dan mengakui pembunuhan terhadap sepasang suami istri warga negara Indonesia (WNI), Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti asal Ponorogo. Pembunuhan terjadi pada tahun 2012 silam.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Sindonews pada Rabu (28/10), kasus ini dimulai pada tanggal 2 November 2012, ketika kedua WNI ditemukan tewas dalam kamar yang terbakar dan dalam keadaan terkunci.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan beberapa tanda kekerasan pada tubuh kedua korban. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pula bahwa pelaku pembunuhan adalah Amal Jan Haj. Butuh dua tahun, tepatnya pada bulan Mei 2015 bagi Pengadilan Riyadh untuk menetapkan hukuman mati qishas bagi pelaku.
“Sejak awal, staf Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Riyadh bersama pengacara KBRI Riyadh, Muhammad Al-Qarni, terus menghadiri seluruh tahap persidangan dan memperjuangkan keadilan bagi ahli waris korban," ujar Dede Rifai, Koordinator Konsuler KBRI Riyadh yang menangani langsung kasus ini.
Masih berdasarkan keterangan Kemlu, dengan ditetapkannya hukuman qishas tersebut, pembebasan pelaku dari hukuman mati hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemaafan oleh ahli waris, salah satunya melalui pembayaran diyat. Namun demikian, hingga turunnya putusan Raja Saudi untuk pelaksanaan eksekusi, tidak pernah ada pembicaraan mengenai diyat.
Hal ini, lanjut Kemlu, dikarenakan pelaku tidak mampu untuk membayar uang diyat. Sementara pemerintah Pakistan tidak memberikan bantuan dalam rangka pembebasan dan pembayaran diyat.
Sedangkan dari sisi keluarga, anak korban enggan memberikan pemaafan kepada pelaku. Anak korban telah menyampaikan surat resmi penolakan pemberian maaf. Surat tersebut telah diteruskan Kemlu melalui KBRI Riyadh kepada Pengadilan Riyadh. "Dengan tidak adanya pengampunan dari ahli waris, maka dilakukanlah eksekusi terhadap pelaku," pungkas Kemlu.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Sindonews pada Rabu (28/10), kasus ini dimulai pada tanggal 2 November 2012, ketika kedua WNI ditemukan tewas dalam kamar yang terbakar dan dalam keadaan terkunci.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan beberapa tanda kekerasan pada tubuh kedua korban. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pula bahwa pelaku pembunuhan adalah Amal Jan Haj. Butuh dua tahun, tepatnya pada bulan Mei 2015 bagi Pengadilan Riyadh untuk menetapkan hukuman mati qishas bagi pelaku.
“Sejak awal, staf Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Riyadh bersama pengacara KBRI Riyadh, Muhammad Al-Qarni, terus menghadiri seluruh tahap persidangan dan memperjuangkan keadilan bagi ahli waris korban," ujar Dede Rifai, Koordinator Konsuler KBRI Riyadh yang menangani langsung kasus ini.
Masih berdasarkan keterangan Kemlu, dengan ditetapkannya hukuman qishas tersebut, pembebasan pelaku dari hukuman mati hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemaafan oleh ahli waris, salah satunya melalui pembayaran diyat. Namun demikian, hingga turunnya putusan Raja Saudi untuk pelaksanaan eksekusi, tidak pernah ada pembicaraan mengenai diyat.
Hal ini, lanjut Kemlu, dikarenakan pelaku tidak mampu untuk membayar uang diyat. Sementara pemerintah Pakistan tidak memberikan bantuan dalam rangka pembebasan dan pembayaran diyat.
Sedangkan dari sisi keluarga, anak korban enggan memberikan pemaafan kepada pelaku. Anak korban telah menyampaikan surat resmi penolakan pemberian maaf. Surat tersebut telah diteruskan Kemlu melalui KBRI Riyadh kepada Pengadilan Riyadh. "Dengan tidak adanya pengampunan dari ahli waris, maka dilakukanlah eksekusi terhadap pelaku," pungkas Kemlu.
(esn)