Bunuh WNI, Warga Pakistan Dihukum Mati di Saudi

Rabu, 28 Oktober 2015 - 20:45 WIB
Bunuh WNI, Warga Pakistan...
Bunuh WNI, Warga Pakistan Dihukum Mati di Saudi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warga negara Pakistan bernama Amal Jan Haj. Eksekusi dilakukan karena Aman terbukti dan mengakui pembunuhan terhadap sepasang suami istri warga negara Indonesia (WNI), Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti asal Ponorogo. Pembunuhan terjadi pada tahun 2012 silam.

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Sindonews pada Rabu (28/10), kasus ini dimulai pada tanggal 2 November 2012, ketika kedua WNI ditemukan tewas dalam kamar yang terbakar dan dalam keadaan terkunci.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan beberapa tanda kekerasan pada tubuh kedua korban. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pula bahwa pelaku pembunuhan adalah Amal Jan Haj. Butuh dua tahun, tepatnya pada bulan Mei 2015 bagi Pengadilan Riyadh untuk menetapkan hukuman mati qishas bagi pelaku.

“Sejak awal, staf Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Riyadh bersama pengacara KBRI Riyadh, Muhammad Al-Qarni, terus menghadiri seluruh tahap persidangan dan memperjuangkan keadilan bagi ahli waris korban," ujar Dede Rifai, Koordinator Konsuler KBRI Riyadh yang menangani langsung kasus ini.

Masih berdasarkan keterangan Kemlu, dengan ditetapkannya hukuman qishas tersebut, pembebasan pelaku dari hukuman mati hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemaafan oleh ahli waris, salah satunya melalui pembayaran diyat. Namun demikian, hingga turunnya putusan Raja Saudi untuk pelaksanaan eksekusi, tidak pernah ada pembicaraan mengenai diyat.

Hal ini, lanjut Kemlu, dikarenakan pelaku tidak mampu untuk membayar uang diyat. Sementara pemerintah Pakistan tidak memberikan bantuan dalam rangka pembebasan dan pembayaran diyat.

Sedangkan dari sisi keluarga, anak korban enggan memberikan pemaafan kepada pelaku. Anak korban telah menyampaikan surat resmi penolakan pemberian maaf. Surat tersebut telah diteruskan Kemlu melalui KBRI Riyadh kepada Pengadilan Riyadh. "Dengan tidak adanya pengampunan dari ahli waris, maka dilakukanlah eksekusi terhadap pelaku," pungkas Kemlu.
(esn)
Berita Terkait
Kerajaan Arab Saudi...
Kerajaan Arab Saudi Berikan Izin Penerbangan Langsung kepada Indonesia
Cerita Sepasang Merpati...
Cerita Sepasang Merpati Asal Jamaah Haji Indonesia di Balik Banyaknya Burung Dara di Mekah dan Madinah
Mengintip Persiapan...
Mengintip Persiapan Timnas Arab Saudi
Berkah Ramadhan, Indonesia...
Berkah Ramadhan, Indonesia Terima 1 Ton Kurma dan 3.000 Al-Quran dari Saudi
Menlu Retno Serah Terimakan...
Menlu Retno Serah Terimakan Etty Kepada Pihak Keluarga
Arab Saudi Kembali Sumbang...
Arab Saudi Kembali Sumbang 100 Ton Kurma untuk Indonesia
Berita Terkini
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
11 menit yang lalu
Thailand Berduka, Putri...
Thailand Berduka, Putri Raja Vajiralongkorn Meninggal setelah Koma Hampir 4 Tahun
36 menit yang lalu
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
1 jam yang lalu
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
1 jam yang lalu
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
2 jam yang lalu
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
2 jam yang lalu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved