Dihukum Mati, Pengacara Morsi Ajukan Banding

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 22:19 WIB
Dihukum Mati, Pengacara...
Dihukum Mati, Pengacara Morsi Ajukan Banding
A A A
KAIRO - Pengacara mantan presiden Mesir terguling, Mohamed Morsi, telah mengajukan banting atas hukuman mati dan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Kami mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi terhadap semua tahanan yang dihukum, termasuk Morsi," ujar Abdel Moneim Abdel Masqud, Pengacara Negara yang ditunjuk untuk mendampingi Morsi, seperti dikutip dari laman The Guardian, Sabtu (15/8/2015).

Morsi sendiri hingga kini belum menunjuk seorang pengacara untuk membela dirinya dan telah menolak untuk mengakui legitimasi pengadilan. Ia bersikukuh menyatakan diri sebagai Presiden Mesir yang sah.

Morsi digulingkan dari kursi kekuasaan oleh tentara pada bulan Juli tahun 2013. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati pada bulan Juni tahun lalu dengan tuduhan ikut dalam penyerangan penjara dan melakukan tindak kekerasan terhadap anggota polisi dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan mata-mata.

Morsi sendiri sempat ditahan selama berhari-hari pada awal 2011 oleh mantan diktator Mesir, Hosni Mubarak, karena dianggap telah melakukan pemberontakan. Ia kemudian melarikan diri bersama dengan ribuan orang lain setelah demonstran menyerang kantor polisi di seluruh negeri.

Morsi juga menghadapi tuduhan lain, yaitu telah mengambil tindakan melawan hukum karena meninggalkan penjara baik saat sebelum menjabat maupun sesudah menjabat sebagai Presiden, yang dimulai pada tahun 2012. Morsi telah dua tahun mendekam di dalam penjara sejak digulingkan dari kekuasaan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)