Tewaskan 304 Orang, Kapten Sewol Dibui Seumur Hidup

Selasa, 28 April 2015 - 15:27 WIB
Tewaskan 304 Orang, Kapten Sewol Dibui Seumur Hidup
Tewaskan 304 Orang, Kapten Sewol Dibui Seumur Hidup
A A A
SEOUL - Hakim pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap kapten kapal feri Sewol. Hukuman bui seumur hidup itu dijatuhkan karena dia dinyatakan bersalah atas tewasnya 304 penumpang kapal yang tenggelam pada tahun lalu.

Putusan pengadilan dijatuhkan pada hari Selasa (28/4/2015), di Kota Gwangju selatan. Vonis pengadilan ini lebih berat ketimbang vonis pengadilan yang lebih rendah sebelumnya yang membebaskan Kapten Lee Jun-seok dari tuduhan pembunuhan.

Pengadilan tingkat rendah pada November 2014 lalu menjatuhkan hukuman 36 tahun untuk kapten Lee Jun-seok. Saat itu pengadilan tidak menyatakan dia lalai. Keputusan inilah yang memicu kemarahan para keluarga korban yang rata-rata para pelajar.

Para keluarga korban bersikeras bahwa, Lee pantas eksekusi. Alasannya, kapten kapal itu telah meninggalkan penumpang saat kapal oleng dan mulai tenggelam.

”Aktivitas yang tidak bertanggung jawab Kapten Lee menyebabkan kematian siswa muda yang tewas tanpa menyadari impian mereka. Dan ia menyebebkan cedera pada orang tua mereka yang tidak dapat disembuhkan,” tulis kantor berita Yonhap, mengutip bunyi putusan pengadilan.

”Tindakannya, yang serius merusak citra nasional kita, tidak dimaafkan dengan alasan apapun,” lanjut putusan pengadilan. Kapal feri Sewol pada tahun lalu membawa 476 orang saat berlayar pada 16 April 2014. Dari jumlah itu, sebanyak 304 di antaranya meninggal.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3503 seconds (0.1#10.140)