Ini Hak-hak Sejati TKI di Malaysia

Selasa, 21 April 2015 - 18:49 WIB
Ini Hak-hak Sejati TKI di Malaysia
Ini Hak-hak Sejati TKI di Malaysia
A A A
JAKARTA - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, sejatinya memiliki banyak hak yang sudah tertulis dalam Akte Kerja 1995. Hal itu disampaikan Kepala Jabatan Tenaga Kerja Negeri Pulau Pinang, Malaysia, Ahmad Khusairi bin Lope Abdul Rahman dalam seminar di Penang, Malaysia.

Seminar itu digelar oleh Konsulat Jenderal RI Penang bekerjasama dengan Persatuan Pelajar Indonesia University Sains Malaysia (PPI USM)

Ahmad Khusairi dalam paparanya menyampaikan hak-hak utama para TKI. Di antaranya, hak mendapatkan pemberitahuan sebelum pemutusan hubungan kerja, waktu pembayaran gaji, jumlah potongan gaji yang diperbolehkan, metode pembayaran gaji yang diharuskan melalui bank, hak cuti, jam kerja dan peraturan lembur.

Selain itu, para TKI di Malaysia berhak tahu aturan ganti rugi bagi pekerja berdasarkan Akta Pampasan Pekerja 1952. “Akta tersebut bertujuan untuk memastikan pekerja yang mendapat musibah mendapat ganti rugi sewajarnya, selama tidak bekerja atau mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja,” tulis KJRI Penang, Malaysia, mengutip papara Ahmad Khusairi, dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Selasa (21/4/2015).

“Akta juga bertujuan untuk memastikan orang yang ditanggung oleh mendiang pekerja (ahli waris) mendapatkan ganti rugi, jika kematian terjadi pada saat bekerja. Ganti rugi akan dibayarkan kepada pekerja yang mengalami musibah pada saat bekerja,” lanjut keterangan KJRI Penang.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhy, mengatakan, sebagai Perwakilan Citizen Service, KJRI Penang berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal kepada WNI di Penang, Malaysia. Salah satunya, dengan melakukan kegiatan sosialisasi aturan ketenagaankerjaan dan keimigrasian negara setempat bagi WNI.

Upaya preventif ini diharapkan agar pekerja Indonesia dapat terhindar dari berbagai pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi akibat ketidakpahaman WNI terhadap aturan keimigrasian pemerintah setempat.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3872 seconds (0.1#10.140)