Tembak Mati Denis, Indonesia Salah Eksekusi Orang?

Jum'at, 06 Maret 2015 - 18:07 WIB
Tembak Mati Denis, Indonesia Salah Eksekusi Orang?
Tembak Mati Denis, Indonesia Salah Eksekusi Orang?
A A A
JAKARTA - Eksekusi gembong narkoba gelombang pertama di Indonesia enam minggu lalu menyisakan kejanggalan. Namaona Denis, 48, pria yang disebut asal Malawi menjadi salah satu terpidana yang dieksekusi regu tembak Indonesia.

Setelah nama Namaona Denis diterbitkan di seluruh dunia usai eksekusi, keluarga Denis justru mengatakan bahwa orang yang bernama Denis telah meninggal di Afrika Selatan pada tahun 2013. Apakah pengakuan keluarga Denis itu berarti Indonesia salah mengeksekusi orang?

Keluarga Denis kaget mendegar nama Denis dieksekusi karena jadi gembong narkoba. Menurut keluarganya, Denis adalah warga negara Malawi yang telah pindah ke Afrika Selatan pada tahun 1990-an.

Tapi, paspor Denis telah dicuri di Johannesburg, antara tahun 1999-2000. Kemungkinan besar, bos kartel narkoba Afrika telah memperoleh paspor atas nama Denis di pasar gelap dan memberikannya kepada salah satu kurirnya, di mana kurir itulah yang dieksekusi regu tembak Indonesia pada 18 Januari 2015 lalu.

Justin Pendame, saudara dari Denis, mengatakan kepada Malawi News, bahwa saudaranya telah menjadi penduduk Distrik Boyzen, Johannesburg, di mana ia tinggal sampai ia meninggal pada April 2013.

”Ini adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa Denis adalah kerabat kami dan saya adalah salah satu dari orang-orang yang membawa tubuhnya ketika ia menyerah (meninggal)karena kelainan sumsum tulang belakang di Rumah Sakit Baragwanath,” kata Pendame, seperti dilansir news.com.au, Jumat (6/3/2015).

Ibu Denis mengatakan; ”Orang yang telah dieksekusi bukan anak saya.” Sedangkan pihak berwenang Malawi percaya bahwa orang yang dieksekusi regu tembak Indonesia adalah warga Nigeria yang membawa paspor curian milik Denis. Pria yang diekskusi itu diduga bernama Salomo, asal Nigeria.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4617 seconds (0.1#10.140)