Kemlu Tak Puas Penyiksa Erwiana Cuma Dibui 6 Tahun

Jum'at, 27 Februari 2015 - 16:05 WIB
Kemlu Tak Puas Penyiksa Erwiana Cuma Dibui 6 Tahun
Kemlu Tak Puas Penyiksa Erwiana Cuma Dibui 6 Tahun
A A A
JAKARTA - Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap wanita penyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) Erwiana Sulistyaningsih. Meski menyambut baik putusan itu, namun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia tidak puas dengan vonis tersebut.

Menurut Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, putusan pengadilan Hong Kong itu bisa berdampak positif bagi TKI di Hong Kong.

"Kami mengapresiasi pengadilan di Hong Kong yang objektif dengan menjatuhkan hukuman bagi mantan majikan Erwiana. Ini penting," kata Plt Direktur PWNI-BHI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam sebuah pernyatataan, Jumat (27/2/2015). (Baca: Wanita Hong Kong Penyiksa TKI Erwiana Dibui 6 Tahun)

Kendati demikian, Iqbal mengisyaratkan ketidakpuasan vonis itu mengingat penderitaan yang dialami Erwiana jauh lebih parah.

"Tanpa bermaksud mencampuri (vonis) pengadilan di Hong Kong, sebenarnya kita berharap hukuman itu bisa lebih berat mengingat penderitaan Erwiana yang cukup berkepanjangan. Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah terkait keputusan pengadilan ini," ujar Iqbal.

(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4781 seconds (0.1#10.140)