Mahfud MD Sebut Tindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa Langkah Reformasi Polri

Minggu, 16 Oktober 2022 - 04:40 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Tindakan...
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan apa yang dilakukan terhadap sejumlah perwira tingginya adalah bagian dari reformasi Polri. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penindakan dalam kasus narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merupakan langkah dalam upaya mereformasi institusi Polri.

"Mungkin kita bisa melihat dari sudut sebaliknya untuk tetap mendukung Polri bersemangat. Karena semua yang terjadi ini justru langkah langkah ketegasan Polri untuk mereformasi diri ketegasan Kapolri untuk menunjukan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas," kata Mahfud dalam rekaman yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Minggu (16/10/2022).



Mahfud menambahkan rentetan kasus mengarah ke institusi Polri mulai dari Irjen Ferdy Sambo Cs, Tragedi Gas Air Mata Stadion Kanjuruhan Malang, hingga terakhir keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran kasus narkoba. Hal itu membuat kritik demi kritik dari masyarakat ke institusi Polri tidak terelakan.

"Kita maklum ya diskusi publik atau tarolah kecemasan masyarakat dan kritik-kritik masyarakat kepada Polri akhir-akhir ini begitu gencar ditimpa peristiwa beruntun mulai dari kasus Sambo-lah yang spektakuler, kemudian disusul kasus Kanjuruhan sepakbola, disusul kasus ini yang terakhir Teddy jenderal bintang dua di tangkap karena kasus narkoba. Itu maklum kalau masyarakat kemudian melontarkan kritiknya," ujar Mahfud.



Mahfud mengatakan langkah Kapolri dalam kasus Sambo Cs menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu. "Misalnya terhadap Sambo itu tindakannya tegas artinya Polri itu punya power untuk melakukan itu dan bisa melakukan itu," tuturnya.

Sebelumnya, atas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
Mahfud MD: Sukatani...
Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Mahfud MD: Efisiensi...
Mahfud MD: Efisiensi Nggak Boleh Dikritik Secara Membabi-buta, tapi...
Mahfud MD Ajak Perguruan...
Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
Mahfud MD Ibaratkan...
Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Mahfud MD: Banyak Kasus...
Mahfud MD: Banyak Kasus Libatkan Oknum Polisi, Buat Masyarakat Hilang Kepercayaan
Soal Pagar Laut, Mahfud...
Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
Rekomendasi
LPDB dan Pemkot Kota...
LPDB dan Pemkot Kota Kendari Siap Kolaborasi Kembangkan Koperasi dan UMKM
Dituduh Hindari Pajak,...
Dituduh Hindari Pajak, India Denda Samsung
5 Teknologi Canggih...
5 Teknologi Canggih di Masjidilharam, dari Sistem Pendingin hingga Keamanan
Berita Terkini
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
10 menit yang lalu
Minta Masyarakat Tak...
Minta Masyarakat Tak Percaya Oknum yang Janjikan Masuk Polisi, Sahroni: 100% Fix Penipuan
17 menit yang lalu
Rekayasa One Way Pangkas...
Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit
41 menit yang lalu
Dua Peride Pengawas...
Dua Peride Pengawas Sekolah Masih Wacana
57 menit yang lalu
38 Pati Polri Naik Pangkat,...
38 Pati Polri Naik Pangkat, di Antaranya 4 Kapolda dan 2 Wakapolda
1 jam yang lalu
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
1 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Kutuk...
Negara-negara Arab Kutuk Langkah Israel Blokir Bantuan ke Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved