Perdana, Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar Pekan Depan

Senin, 10 Oktober 2022 - 20:27 WIB
loading...
Perdana, Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar Pekan Depan
Jadwal sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan (Jaksel). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Jadwal sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan (Jaksel). Begitu juga untuk sidang kasus obstruction of justice atas tersangka Ferdy Sambo Cs.

"Sambo, Ibu PC, KM, dan RR hari Senin 17 Oktober 2022. Sedangkan untuk Bharada E hari Selasa 18 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, sidang perdana dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 pekan depan. Dalam sidang tersebut, tersangka yang akan menjalani persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sedangkan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer bakal menjalani sidang secara terpisah, yakni sehari setelahnya atau pada Selasa, 18 Oktober 2022 pekan depan.

Selain itu, tambah Djuyamto, sidang dugaan kasus obstruction of justice bakal dilangsungkan pada Rabu, 19 Oktober 2022 pekan depan. Dari total enam tersangka, sidang tersebut akan dibagi dalam dua susunan majelis hakim.



Pertama, Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Adapun hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kedua, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Hakim anggotanya adalah Ari Muladi dan M Ramdes.

"Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," katanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)