Palestina Cegah ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel di Gaza?

Jum'at, 12 September 2014 - 14:45 WIB
Palestina Cegah ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel di Gaza?
Palestina Cegah ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel di Gaza?
A A A
GAZA - Sebuah dokumen rahasia mengungkap keanehan, di mana Otoritas Palestina telah mencegah ICC untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel dan Hamas selama perang di Gaza.

Dalam dokumen itu, jaksa ICC tidak menerima persetujuan Palestina untuk penyelidikan tersebut.

Dokumen rahasia yang ditandatangani jaksa International Criminal Court’s (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional itu, diterbitkan Al Jazeera, Jumat (12/9/2014).

Hal ini aneh, karena Palestina sejak awal sesumbar akan menyeret Israel ke pengadilan ICC atas kejahatan perang di Gaza.

“ICC tidak menerima konfirmasi positif dari Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina, Riad Malki, untuk melanjutkan penyelidikan atas kejahatan perang yang awalnya diminta oleh Menteri Kehakiman Otoritas Palestina,” tulis media yang berbasis di Qatar itu, mengutip dokumen rahasia dari ICC.

Menteri Kehakiman Otoritas Palestina, Saleem al-Saqqa, dan Jaksa Penuntut Umum Otoritas Palestina, Ismaeil Jabr, secara resmi mengajukan petisi kepada ICC untuk menyelidiki Israel atas tindakan agresi di Gaza. (Baca: Israel Selidiki Sendiri Kejahatan Perang di Gaza)

Namun, ICC membutuhkan persetujuan formal dari kepala negara, kepala pemerintahan, dan Menteri Luar Negeri, yang menurut dokumen itu tidak ada konfirmasi positif dari para pemimpin Palestina itu.

Malki pada bulan lalu memang pernah bertemua dengan pejabat ICC di Belanda untuk membahas kasus kejahatan perang di Jalur Gaza. Namun, sampai saat ini penyelidikan ICC tidak pernah dilakukan, karena tidak ada persetujuan dari para pemimpin Palestina.

“Pertemuan tersebut sejatinya untuk menanyakan prosedur hukum yang diperlukan Palestina untuk bergabung dengan ICC dan menandatangani perjanjian pendiri pengadilan, Statuta Roma, untuk mengambil tindakan terhadap dugaan kejahatan perang Israel,” demikian keterangan kantor Malki.

Setelah bertemu dengan jaksa penuntut umum ICC, Fatou Bensouda, Malki mengatakan, bahwa ada bukti yang jelas dari kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza.

Sementara itu, pihak Bensouda mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dituduhkan pada Israel, karena Palestina belum mendaftar ke ICC Statuta Roma.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5046 seconds (0.1#10.140)