Regulasi untuk UMKM

Kamis, 21 Agustus 2014 - 17:18 WIB
Regulasi untuk UMKM
Regulasi untuk UMKM
A A A
KEBERPIHAKAN pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali akan dibuktikan pada awal September mendatang.

Pembuktian tersebut berupa penerbitan regulasi baru seputar penyederhanaan perizinan atau simplikasi izin satu lembar UMKM dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Regulasi yang sudah rampung di tingkat koordinasi kementerian bidang perekonomian itu bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi UMKM.

Dengan berbekal izin tersebut pelaku UMKM bisa mendapatkan pendampingan dari institusi terkait dan akses ke perbankan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kelemahan mendasar UMKM selama ini, selain pendampingan yang minim dan peluang masuk pasar yang terbatas, juga akses ke perbankan yang sangat rendah.

Dengan adanya regulasi penyederhanaan izin itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung optimistis akses UMKM ke perbankan dapat ditingkatkan. Sebab melalui perizinan sederhana itu, pelaku UMKM bisa langsung mengakses kredit usaha rakyat (KUR) yang diinisiasi perbankan dan lembaga keuangan nonbank.

Kebijakan penyederhanaan izin tersebut bukan sekadar aturan belaka, tetapi merupakan insentif. Sebagai insentif, pelaku UMKM yang sudah mengantongi izin tersebut tidak dapat dikenai retribusi.

Selain urusan akses perbankan dipermudah, proses pendampingan terhadap pelaku UMKM juga mendapat prioritas. Sebab kelangsungan hidup UMKM ternyata sangat ditentukan oleh pendampingan.

Berdasarkan data yang dipublikasi dari Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 70% pelaku UMKM mengalami kegagalan karena tidak disertai pendampingan. Bagaimana dengan akses pasar? Belakangan ini kepedulian sejumlah lembaga terhadap akses pasar UMKM baik domestik maupun internasional cukup menggembirakan.

Setidaknya, terlihat dari upaya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam memperluas akses pasar UMKM melalui pembuatan sistem e-commerce dalam menjangkau pasar global. Menyinggung sumber pembiayaan UMKM pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pintu melalui lembaga keuangan nonbank.

Untuk memuluskan program tersebut pihak OJK sedang merancang pemeringkatan (rating ) UMKM. Pemeringkatan itu penting sebagai landasan lembaga pembiayaan untuk mengucurkan pinjaman.

Apabila rating UMKM masuk dalam kategori tinggi, peluang meraih pembiayaan dengan bunga rendah terbuka lebar. Sebaliknya, bila rating UMKM masuk tingkat rendah, bunga yang dikenakan juga tinggi karena memiliki tingkat risiko yang tinggi pula. Pihak OJK mengakui tingkat literasi keuangan di kalangan pengusaha UMKM hanya mencapai 40,7%, itu termasuk rendah.

Padahal, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM terdapat 56 juta unit UMKM atau sekitar 99% dari seluruh pelaku usaha di Indonesia. Dari sisi serapan tenaga kerja, sektor UMKM tak bisa dilirik sebelah mata.

Setidaknya tercatat sebanyak 107 juta masyarakat yang bergelut dengan sektor UMKM. Mengaitkan jumlah masyarakat yang terlibat dalam UMKM dengan penyaluran kredit perbankan selama ini termasuk masih minim hanya 18% atau sebesar Rp635 triliun dari total penyaluran kredit.

Melihat kenyataan itu, pemerintah memang harus memberi stimulus khusus agar perbankan nasional bisa membuka keran kredit lebih lebar lagi terhadap sektor UMKM mengingat potensi pertumbuhan perekonomian cukup besar dan sudah terbukti tahan banting menghadapi krisis ekonomi.

Selain itu, apabila pelaku UMKM terus bertumbuh dengan sendirinya sejalan dengan program pemerintah yang terus mendorong lahirnya wirausaha yang ditargetkan mencapai 2,5% dari total penduduk hingga akhir tahun ini. Saat ini, jumlah wirausaha di Indonesia baru mencapai 1,58% dari keseluruhan populasi penduduk. Padahal, idealnya dibutuhkan sekitar 4% masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha.

Kita berharap regulasi baru tentang penyederhanaan perizinan UMKM dapat merangsang tumbuhnya wirausaha baru yang didukung pendampingan yang memadai, pembukaan pasar domestik dan internasional secara intensif, dan akses pembiayaan yang terbuka lebar.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4194 seconds (0.1#10.140)