Jadi Teladan, PM Korsel yang Mundur Diminta Tetap Kerja

Kamis, 26 Juni 2014 - 15:56 WIB
Jadi Teladan, PM Korsel yang Mundur Diminta Tetap Kerja
Jadi Teladan, PM Korsel yang Mundur Diminta Tetap Kerja
A A A
SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye memutuskan untuk mempertahankan perdana menteri (PM) yang mengundurkan diri setelah tragedi kapal feri Sewol.

PM Chung Hong-won diminta tetap bekerja karena Presiden Park sudah dua kali gagal untuk mencari penggantinya.

Park merasa negaranya mengalami krisis pemimpin, dan hanya Chung yang tetap layak untuk menjadi PM Korsel. PM Chung mengundurkan diri April lalu, karena merasa gagal menjadi pemimpin usai tragedi kapal feri Sewol yang menelan korban ratusan jiwa.

Park yang menerima pengunduran diri Chung tetap meminta agar Chung tetap bekerja sebagai PM Korsel. Chung menuai banyak simpati publik Korsel atas keputusannya mengundurkan diri gara-gara tragedi kapal feri Sewol itu. Dia dianggap jadi teladan yang baik. Sebaliknya, Presiden Park menuai banyak kecaman karena dia yang semestinya bertanggung jawab.

Park, seperti dikutip Reuters, Kamis (26/6/2014) sempat mencalonkan seorang pensiunan hakim agung. Tapi, batal karena menuai banyak kritikan, di manan pejabat itu kerap mendapatkan banyak pendapatan di luar jabatan resminya.

Tokoh kedua yang dicalonkan Park adalah mantan wartawan Moon Chang-Keuk. Tapi tokoh ini juga ditolak, karena dianggap pro-Jepang soal polemik penjajahan Jepang di era Perang Dunia II.

Juru bicara kepresidenan Korsel, Yoon Doo-Hyun mengatakan, keputusan itu akibat krisis kepemimpinan untuk menempati kursi perdana menteri.

”Banyak masalah yang terpapar selama proses penyaringan (untuk calon PM), sehingga menciptakan kekosongan besar dalam proses administrasi dan memicu opini publik,” ujar Yoon. ”Masalah seperti itu tidak dapat dibiarkan terlalu lama sehingga (Presiden Park) membuat keputusan untuk menolak pengunduran Chung,” lanjut dia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)