Sudan Bantah akan Bebaskan Wanita yang Dituduh Murtad

Senin, 02 Juni 2014 - 09:26 WIB
Sudan Bantah akan Bebaskan Wanita yang Dituduh Murtad
Sudan Bantah akan Bebaskan Wanita yang Dituduh Murtad
A A A
KHARTOUM - Pemerintah Sudan membantah akan membebaskan Mariam Yahya Ibrahim Ishag, 27, wanita yang divonis gantung atas tuduhan pindah dari agama Islam atau murtad. Pemerintah Sudan menegaskan, bahwa mereka tidak ikut campur dengan putusan pengadilan.

Padahal, kemarin, Abdullah Al-Azraq, Wakil Sekretaris di Kementerian Luar Negeri Sudan, mengatakan, Mariam akan dibebaskan. Menurut Abdullah, Sudan menjamin kebebasan beragama dan berkomitmen untuk melindungi wanita. “Wanita itu akan dibebaskan dalam beberapa hari sesuai dengan prosedur hukum yang akan diambil oleh pengadilan dan Departemen Kehakiman,” kata Abdullah. (Baca: Dituduh Murtad dan Divonis Mati, Wanita Sudan Dibebaskan)

Namun, pemerintah Sudan secara resmi menyatakan, kutipan dari Abdullah yang dilansir semua media asing tidak sesuai dengan konteksnya. Kementerian Luar Negeri Sudan, menkonfirmasim bahwa tim pengacara Mariam sedang manjukan banding atas vonis gantung.”Jika banding diterima, maka dia akan dibebaskan,” bunyi pernyataan kementerian itu, semalam (1/6/2014) seperti dikutip Al-Arabiya.

Mariam divonis mati pada tanggal 15 Mei 2014 di bawah hukum syariah Islam yang berlaku di negara itu sejak 1983. Vonis itu berdasarkan tuduhan, bahwa Mariam telah murtad. Namun, Mariam yang dikenal sebagai aktivis itu, menolak vonis hakim dan menegaskan bahwa dia sejak kecil menjadi pemeluk agama kristen dan tidak pernah murtad seperti apa yang dituduhkan.

Suami Mariam, Daniel Wani, kepada AFP, juga tidak percaya jika istrinya yang baru melahirkan di penjara beberapa hari lalu akan dibebaskan. ”Tidak ada yang menghubungi saya dan saya tidak berpikir itu akan terjadi. Kami telah mengajukan banding tetapi mereka belum melihat itu, jadi bagaimana mungkin mereka akan membebaskannya?” katanya.

Pengacara Mariam, Mohammad Mustapha, juga meragukan informasi jika kliennya itu akan dibebaskan. ”Satu-satunya pihak yang bisa melakukan itu adalah pengadilan banding, tapi saya tidak yakin bahwa mereka menerima berkas perkara secara lengkap,” ujarnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4397 seconds (0.1#10.140)