Nestapa Mariam, wanita Sudan yang dihukum mati karena murtad

Jum'at, 16 Mei 2014 - 14:57 WIB
Nestapa Mariam, wanita Sudan yang dihukum mati karena murtad
Nestapa Mariam, wanita Sudan yang dihukum mati karena murtad
A A A
Sindonews.com – Mariam Yahia Ibrahim Ishag, nama wanita asal Sudan ini. Usianya masih muda, yakni 27 tahun. Tapi, di usia muda itu dia menghadapi kenyataan pahit setelah divonis hukuman gantung sampai mati oleh hakim di pengadilan Sudan.

Dia dituduh murtad atau pindah dari agama Islam. Namun, ada kejanggalan. Sebab, Mariam sendiri sejak mengaku sebagai seorang pemeluk agama Kristen. Mariam kini mengadu pada sejumlah kedutaan besar negara-negara Barat di Sudan untuk membantu menyelamatkannya dari hukuman mati.

Kasus tuduhan murtad yang ditujukan terhadap Mariam, tercatat baru pertama kalinya terjadi di Sudan. Hakim pengadilan di distrik Khartoum Haji Yousef, Abbas Mohammed Al-Khalifa pada Kamis (15/5/2014) kemarin bersikeras, Mariam adalah wanita murtad, putri dari seorang Muslim bernama Adraf Al-Hadi Mohammed Abdullah.

”Kami memberi Anda (Mariam) tiga hari untuk menarik kembali (status pindah agama), tetapi Anda bersikeras untuk tidak kembali ke Islam,” kata hakim Khalifa, seperti dilansir Al Jazeera.”Saya menjatuhkan hukuman gantung sampai mati,” lanjut hakim itu.

Sebelum kasus tuduhan murtad ini ditujukan terhadap Mariam, hakim Khalifa pernah mendakwa Mariam dengan tuduhan lain, yakni perzinahan. Atas tuduhan itu, sang hakim menjatuhkan hukuman 100 kali cambukan.

Vonis politis?

Mariam yang terkenal sebagai aktivis hak asasi itu, mengaku saat ini sedang hamil. Dia pun emosi mendengar vonis yang dibacakan hakim Khalifa. Namun, emosinya terkontrol, ketika dia memprotes hakim.”Saya seorang Kristen, dan saya tidak pernah murtad,” ucap Mariam.

Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri-nya bereaksi atas kasus yang menjerat Mariam. ”Kami sangat terganggu oleh keputusan (hakim). Kami menyerukan kepada otoritas hukum Sudan untuk menelaah kasus ini dengan belas kasih yang sesuai dengan nilai-nilai rakyat Sudan,” bunyi pernyataan departemen itu.

Sementara itu, Menteri Informasi Sudan, Ahmed Bilal Osman seperti dikutip AFP, mengatakan, hukuman untuk kasus pindah dari agama Islam atau murtad tak hanya terjadi di negaranya. ”Ini bukan hanya Sudan, di Arab Saudi, di semua negara Muslim tidak diperbolehkan sama sekali bagi seorang Muslim untuk mengubah agamanya,” katanya.

Namun para ahli hukum menyebut vonis hakim itu sangat keterlaluan. ”Hukuman itu tak ada hubungannya dengan agama, dan itu bertujuan sebagai gangguan politik,” kata Mohamed Ghilan , seorang ahli dalam hukum Islam kepada Al Jazeera. ”Ini adalah taktik oleh rezim Sudan untuk tampil sebagai ‘pembela Islam’' untuk menutupi korupsi mereka.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5144 seconds (0.1#10.140)