Pengadilan Bahrain tolak bebaskan aktivis dari penjara

Selasa, 03 Desember 2013 - 02:34 WIB
Pengadilan Bahrain tolak bebaskan aktivis dari penjara
Pengadilan Bahrain tolak bebaskan aktivis dari penjara
A A A
Sindonews.com – Sebuah pengadilan Bahrain pada Senin (2/12/2013), menolak permintaan pembebasan dari penjara yang diajukan oleh aktivis Hak Asasi Manusia, Nabeel Rajab. Sang aktivis mengajukan permohonan bebas, karena telah menjalani tiga perempat masa hukuman.

Menurut Pengacara Rajab, Mohammed al-Jishi, kliennya dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dituding mengorganisir dan berpartisipasi dalam aksi protes di Bahrain. Al-Jishi menyatakan, Rajab memiliki hak hukum untuk pembebasan awal, setelah menghabiskan satu setengah tahun di dalam penjara.

"Pengadilan menolak permintaan untuk membebaskannya tanpa memberikan alasan apapun," kata al-Jishi pada Reuters melalui telepon dari Manama. Seorang pejabat dari Otoritas Urusan Informasi pemerintah juga telah menegaskan, bahwa pengadilan telah menolak permintaan Rajab.

Nama Rajab terkenal pada 2011, ketika ia menjadi juru kampanye utama terhadap tindakan keras aparat Bahrain terhadap para demonstran. Dengan 217 ribu pengikut di Twitter, Rajab adalah salah satu aktivis online yang paling terkenal di dunia Arab.

Rajab telah memimpin dan mengorganisir banyak aksi protes terhadap kekuasaan yang luas dari dinasti Muslim yang berkuasa. Tahun lalu, dalam kasus terpisah, Rajab dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas tweet yang mengkritik penguasa Bahrain.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4822 seconds (0.1#10.140)