Penghina Nabi Muhammad divonis 1 tahun

Kamis, 08 November 2012 - 12:16 WIB
Penghina Nabi Muhammad divonis 1 tahun
Penghina Nabi Muhammad divonis 1 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan California menjatuhkan hukuman penjara satu tahun bagi Nakoula Basseley Nakoula alias Sam Basseley, pembuat film penghinaan Nabi Muhammad. Nakoula dihukum karena telah melakukan pelanggaran masa percobaan.

Hakim Christina Snyder menetapkan Nakoula (55) harus menghabiskan 12 bulan masa tahanan di penjara, dan empat tahun masa percobaan dalam pengawasan.

Seperti diberitakan dalam BBC.co.uk, Kamis (8/11/2012), vonis Pengadilan California satu tahun lebih redah dari gugatan yang diajukan Jaksa penuntut.

Nakoula Basseley Nakoula dinyatakan bersalah melakukan empat pelanggaran persyaratan masa percobaan setelah dinyatakan bebas dari penjara karena melakukan penipuan bank, 2011 lalu.

Berdasarkan catatan pengadilan dia dilarang mengakses internet atau menggunakan nama samaran untuk mengakses internet tanpa izin petugas pangadilan.

Sayangnya, tak satupun dari empat tuduhan tersebut berkaitan dengan pembuatan film yang menghina Nabi Muhammad.

Di AS, film buatan Nakoula yang menghina Nabi Muhammad tersebut dinyatakan tidak melanggar hukum. Karena amandemen pertama konstitusi AS telah memberikan kebebasan bagi warganya untuk berbicara.

Nakoula mengunggah film buatannya di Youtube pada Juli lalu dengan mengunakan nama samaran. Namun, aksi penolakan menentang publikasi film tersebut baru berkembang menjadi aksi kekerasan pada 11 September lalu setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.

Puluhan orang dilaporkan tewas di berbagai negara akibat aksi protes menentang publikasi film penghinaan Nabi Muhammad yang berujung bentrok.

Los Angeles Times mengabarkan, saat menjalani masa tahanan akibat melakukan penipuan, Nakoula seringkali membaca Alquran. Dia mencari cara untuk mengritik Islam.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4761 seconds (0.1#10.140)