Korupsi, mantan kepala gudang Bulog dibui

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 17:23 WIB
Korupsi, mantan kepala gudang Bulog dibui
Korupsi, mantan kepala gudang Bulog dibui
A A A
Sindonews.com - Terbukti menilep beras bulog sebanyak 470 ton, mantan Kepala Gudang Beras Bulog Kalitidu, Haryono Sampurno (60), akhirnya dijebloskan ke bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.

Kendati dalam kondisi sakit stroke, Haryono dijemput paksa oleh Kejaksaaan Negeri Bojonegoro, Jumat (5/10/2012) sore.

Haryono Sampurno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras Bulog di Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp987 juta.

Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan, sebelumnya Haryono Sampurno telah dipanggil untuk eksekusi tetapi tidak datang dengan alasan sakit.

“Akhirnya kami melakukan pemanggilan paksa dan langsung dieksekusi,” ujarnya saat mengikuti pelaksanaan eksekusi.

Saat dibawa masuk ke kompleks bui LP Kelas II A Bojonegoro, Haryono terlihat masih bisa berjalan. Meski, jalannya agak sedikit pincang.

Wajahnya tampak tegang dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat dimintai komentar. Haryono lalu diperiksa identitas dan kelengkapan administrasinya sebelum masuk bui.

Sesuai rencana, Haryono untuk sementara akan ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bui LP Kelas II A Bojonegoro.

Kepala LP Kelas II A Bojonegoro Hendra Eka Putra mengatakan, karena kondisinya sedang sakit maka Haryono akan dirawat oleh dokter dan perawat yang bertugas di dalam LP.

“Dokter dan perawat akan mengawasi kondisi kesehatannya selama 24 jam,” ujar Hendra.

Dengan masuknya Haryono Sampurno ini maka tercatat hingga kini ada 12 tahanan dan narapidana perkara korupsi yang mendekam di bui.

Yakni, pasang suami-istri Nurhadi dan Munjiatun yang terjerat perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, senilai Rp127 juta.

Kemudian, Kamsoeni, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan yang menjadi terpidana perkara korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, Mochammad Santoso mantan Bupati Bojonegoro yang menjadi terpidana perkara korupsi dana Bansos APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar.

Selain itu, Wakijan, terpidana kasus korupsi pembangunan pasar. Lalu, Karyadi, Rohman, Kasturi, Ruspan, dan Wakitur yang terjerat perkara korupsi Prona. Terakhir, Karyanto yang terjerat perkara korupsi raskin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6467 seconds (0.1#10.140)