International

Singapura amandemen hukuman kurir narkoba

Yesi Syelvia

Senin,  9 Juli 2012  −  19:38 WIB
Singapura amandemen hukuman kurir narkoba
(straitstimes.com)

Sindonews.com - Pemerintah Singapura berencana mengamanden salah satu pasal Undang-Undang (UU) pidana tentang narkoba. Pasal itu terkait penjatuhan hukuman mati bagi kurir narkoba.
 
Wakil Perdana Menteri Singapura, Teo Chee Hean, dalam rapat di parlemen mengatakan, melalui amandemen ini maka hakim akan diberikan kebijakan memberikan hukuman seumur hidup jika pelaku menderita cacat mental atau mau bekerjasama dengan pihak kepolisian.
 
Teo menambahkan, amandemen hukum itu tidak berlaku bagi gembong atau distributor narkotika.
 
Amandemen ini datang menyusul kritik keras yang dilontarkan oleh kelompok HAM internasional kepada pemerintah Singapura yang sangat keras menjatuhkan hukuman bagi para kurir narkotika di negara itu.
 
Pemerintah Singapura berpendapat, hukuman mati merupakan cara ampuh untuk menekan kejahatan tingkat rendah.
 
Amandemen ini tinggal menunggu persetujuan anggota parlemen Singapura yang notabene merupakan anggota Partai Aksi Rakyat.
 
 
 

 

(rik)

shadow