Konstitusi Diamendemen, Pemilu Parlemen Ditunda

Sabtu, 14 Januari 2017 - 21:20 WIB
Konstitusi Diamendemen, Pemilu Parlemen Ditunda
Konstitusi Diamendemen, Pemilu Parlemen Ditunda
A A A
BANGKOK - Parlemen Thailand kemarin menggelar pemungutan suara untuk menyusun amendemen konstitusi sesuai dengan saran Raja Thailand Maha Vajiralongkorn. Dengan perubahan tersebut, pemilu parlemen yang dijadwalkan akan digelar akhir tahun ini akan ditunda.

Konstitusi yang didukung militer merupakan kunci utama rencana junta untuk menggelar pemilu agar mengembalikan Thailand ke pemerintahan demokratis, menyusul kudeta 2014. Draf konstitusi yang disetujui pada referendum tahun lalu.

Saat ini draf konstitusi itu menunggu dukungan dari Raja Thailand Maha Vajiralongkorn yang naik takhta akhir Desember lalu setelah kematian ayahnya, Raja Bhumibol Adulyadej. Draf konstitusi itu masuk ke kerajaan pada November lalu dan diperkirakan akan mendapatkan dukungan dari Raja Thailand awal Februari mendatang.

Perdana Menteri (PM) Prayuth Chan Ocha mengungkapkan, kantor Raja Vajiralongkorn telah meminta beberapa perubahan beberapa pasal terkait kekuasaan kerajaan pada draf konstitusi. Itu merupakan bentuk intervensi langsung dari Kerajaan Thailand. Untuk memenuhi keinginan raja, Dewan Legislatif Nasional akan melakukan amandemen pertama terhadap konstitusi sementara.

Dari 231 anggota parlemen, 228 suara mendukung amendemen tersebut pada pemungutan suara kemarin. Tiga anggota parlemen memilih absen. Selain itu, parlemen juga membuat perubahan di mana mengizinkan raja untuk bisa bepergian ke luar negeri tanpa menunjuk wakil untuk menggantikan posisinya. Itu mengantisipasi karena Raja Vajiralongkorn kerap bepergian ke luar negeri.

Apalagi saat masih menjadi putra mahkota, Raja Vajiralongkorn juga kerap tinggal di luar negeri, terutama di Jerman di mana dia memiliki rumah. “Tiga dari empat poin yang di amendemen mengenai kekuasaan Raja Thailand,” kata Prayuth dilansir AFP . Menurut pejabat senior junta mengonfirmasi kalau pasal yang diminta amendemenadalah5,17, dan182.

Akibat amendemen konstitusi tersebut, menurut anggota parlemen Thailand, Somjet Boonthanom, pemilu akan digelar tahun depan. “Pemilu akan dilaksanakan 15 bulan setelah konstitusi mendapatkan dukungan,” kata Somjet kepada Reuters . Somjet mengungkapkan, pemerintah harus membuat permintaan amendemen.

Selanjutnya, raja memiliki waktu selama 90 hari untuk menyetujui pasal yang diamendemen. “Sesuai dengan langkah tersebut, pemilu seharusnya dilaksanakan pada pertengahan 2018,” tuturnya. Sayangnya, pemerintah dan Biro Rumah Tangga Kerajaan menolak berkomentar mengenai amendemen tersebut diminta langsung oleh raja.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3823 seconds (0.1#10.140)