DK PBB Jatuhkan Sanksi Baru pada Korut

Kamis, 01 Desember 2016 - 14:54 WIB
DK PBB Jatuhkan Sanksi Baru pada Korut
DK PBB Jatuhkan Sanksi Baru pada Korut
A A A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB dikabarkan telah sepakat untuk menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara (Korut) terkait pengembangan dan uji coba senjata nuklir. Sanksi terbaru yang dijatuhkan DK PBB disebut sebagai sanksi paling keras yang pernah diterapkan kepada Korut.
Sanksi ekonomi terhadap Korut itu berisi pembatasan ekspor batu bara dari Korut ke negara lain. China, sebagai sekutu Korut di Asia dipastikan akan turut melakukan pembatasan ekspor tersebut.
Sanksi ini juga melarang China, serta negara lain untuk mengimpor tembaga, nikel, perak, seng, dan patung dari Korut. Hal ini diperkirakan akan memberikan pukulan yang cukup telak bagi perekonomian Korut.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk PBB Samantha Power mengatakan, dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan agar seluruh anggota DK PBB setuju mengenai sanksi ini dan ini merupakan sanksi terberat yang pernah dijatuhkan.
"Tidak ada resolusi di New York yang akan dicapai untuk membujuk Pyongyang untuk menghentikan pengembangan tanpa henti senjata nuklir. Tapi, resolusi ini membebankan biaya yang belum pernah terjadi sebelumnya pada rezim Korut karena menolak tuntutan DK," kata Samantha, seperti dilansir independent pada Kamis (1/12).
"Secara total, resolusi ini akan memangkas pemasukan mereka setidaknya 800 juta USD per tahun, yang bisa dipakai Korut untuk mendanai program-program senjata yang dilarang, yang merupakan 25 persen dari total pendapatan ekspor Korut," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4352 seconds (0.1#10.140)