Streaming-kan Pesta Seksnya, Wanita China Dipenjara 4 Tahun

Selasa, 29 November 2016 - 05:29 WIB
Streaming-kan Pesta Seksnya, Wanita China Dipenjara 4 Tahun
Streaming-kan Pesta Seksnya, Wanita China Dipenjara 4 Tahun
A A A
CHENGDU - Seorang wanita China yang dikenal sebagai “Sherry Gun”, 21, dihukum penjara selama empat tahun setelah menayangkan pesta seksnya dengan tiga orang secara streaming di internet. Dia terlibat adegan asusila dalam video berjudul “Foursome in Chengdu” yang menghebohkan publik China.

Sherry dijatuhi hukuman pada pekan lalu di Mianyang. Mantan pramuniaga ini sengaja mempertontonkan ulah asusilanya secara streaming di internet demi mengejar ketenaran.

Selain Sherry, dua orang yang terlibat dalam pesta asusila itu juga ditangkap. Media China, Huanqiu.com, melaporkan bahwa Sherry dengan seorang wanita lain dan dua pria sengaja menyiarkan adegan mereka secara live-streaming demi mendapatkan banyak penggemar untuk memuluskan bisnis online.

Video streaming dua menit viral di berbagai media sosial seperti WeChat dan QQ pada Maret 2016. Judul video itu bahkan menjadi pencarian teratas di berbagai mesin pencari di China.

Video itu akhirnya menarik perhatian petugas dari tim keamanan internet di Biro Keamanan Umum Mianzhu. Mereka dengan cepat membentuk tim untuk menyelidiki kasus asusila tersebut.

Tak lama setelah tim beraksi, polisi menangkap Sherry Gun, salah satu pemeran wanita di video itu. Dalam penyelidikan terungkap bahwa Sherry Gun bekerja sebagai host online, yang sehari-hari menyiarkan live-streaming melalui situs media sosial dan aplikasi mobile untuk 40.000 fans-nya.

Polisi mengidentifikasi Sherry Gun sebagai Lin, wanita 21 tahun asal Kota Deyang, tapi tinggal di Chengdu. Dia ditangkap pada tanggal 4 Mei di depan kompleks perumahan saat dia kembali dari liburannya di Dubai.

Dua tersangka lainnya, yang diidentifikasi sebagai Wang dan Li, ditangkap pada waktu yang bersamaan. Menurut polisi, Lin, Li dan Wang telah mengaku menyebarkan konten asusila di internet. Semua tersangka yang masih di bawah 22 tahun itu ternyata berasal dari keluarga kaya.

Menurut hukum pidana China, seperti dikutip Daily Mail, semalam (28/11/2016), orang yang memproduksi, menduplikat, menerbitkan, menjual atau menyebarkan materi pornografi terancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4468 seconds (0.1#10.140)