Bankir Sadis Pembunuh 2 Wanita Indonesia Ingin Jalani Hukuman di Inggris

Kamis, 24 November 2016 - 08:52 WIB
Bankir Sadis Pembunuh 2 Wanita Indonesia Ingin Jalani Hukuman di Inggris
Bankir Sadis Pembunuh 2 Wanita Indonesia Ingin Jalani Hukuman di Inggris
A A A
HONG KONG - Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong secara sadis ingin menjalani hukuman di negaranya. Pengadilan di Hong Kong telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Jutting.

Jutting divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Hong Kong pada 8 November 2016 atas tuduhan membunuh Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih—dua wanita Indonesia yang kerja di Hong Kong—pada Oktober 2014.

Media yang berbasis di Hong Kong melaporkan bahwa Jutting telah mengajukan permohonan transfer tahanan melalui perjanjian yang bernama “Transfer of Sentenced Persons Agreement” yang diteken Inggris dan Hong Kong pada tahun 1996 atau setahun sebelum Hong Kong diserahkan ke China.

Pria Inggris yang sebelumnya bekerja di bank Amerika, Merrill Lynch dan merupakan lulusan Cambridge University, terbukti bersalah telah menyiksa Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26, sebelum mengeksekusi keduanya.

Menurut laporan The South China Morning Post, Deputi Hakim Pengadilan Tinggi, Michael Stuart-Moore, mengatakan bahwa dia akan memastikan otoritas Inggris jika mereka harus berurusan dengan sosok pembunuh yang masuk kategori salah satu kasus yang paling mengerikan yang pernah diadili di pengadilan Hong Kong.

”Ada superlatif tidak cukup untuk menggambarkan kekejaman yang dia lakukan terhadap Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih,” katanya, yang dikutip semalam (23/11/2016).

Selama persidangan, juri atau hakim menunjukkan bukti bahwa bankir Inggris itu menyiksa Ningsih di apartemennya selama tiga hari sebelum korban dieksekusi dan jasadnya dimasukkan ke koper. Tak berselang lama, Jutting juga membunuh korban kedua, Mujiasih.

Salah satu bukti yang ditunjukkan hakim adalah rekaman monolog Jutting yang blak-blakan membunuh dua warga Indonesia, di saat dia terpengaruh alkohol dan kokain.

Surat kabar itu mencatat bahwa jika Jutting berhasil dalam pengajuan permohonan itu, dia akan menjadi pembunuh pertama yang akan ditransfer dari sistem pidana Hong Kong.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4784 seconds (0.1#10.140)