Mengaku Imam Mahdi, Pengkhotbah Mesir Dianggap Nistakan Agama Islam

Selasa, 22 November 2016 - 17:49 WIB
Mengaku Imam Mahdi, Pengkhotbah Mesir Dianggap Nistakan Agama Islam
Mengaku Imam Mahdi, Pengkhotbah Mesir Dianggap Nistakan Agama Islam
A A A
KAIRO - Seorang pengkhotbah di Mesir bernama Mohammad Abdullah al-Nasr, telah mengejutkan para pengikutnya dengan mengumumkan bahwa diirinya sebagai Imam Mahdi. Para pengacara di Mesir menganggap pengkhotbah itu sudah menistakan agama Islam.

Al-Nasr telah meminta semua umat Islam membaiat kepadanya. Dia merupakan pengkhotbah yang kerap tampil di televisi Mesir yang terkenal dengan sebutan "Sheikh Mizo".

Dia menulis di halaman Facebook-nya bahwa dia adalah "Imam Mahdi". Dia bahkan mencatut dalil yang diklaim sebagai sabda Nabi Muhammad yang menjelaskan dia sebagai keturunan Nabi Muhammad yang memiliki nama yang sama dengan nabi umat Islam itu.

Al-Nasr menyerukan kaum Sunni dan Syiah untuk mematuhinya. ”Pernyataan Penting: Saya dengan ini menyatakan bahwa saya adalah Imam Mahdi, Mohammad bin Abdullah, nubuat memberitahu tentang saya. Saya datang untuk memerintah dengan adil dan saya meminta Sunni, Syiah dan orang-orang di bumi secara keseluruhan untuk mematuhi saya seperti gambaran dari sabda Nabi SAW ketika Dia berkata: (Ketika kiamat datang, pada hari terakhir, Tuhan akan mengirim seseorang dari keturunan saya, namanya seperti saya, nama ayahnya seperti nama ayah saya, dan dia akan memerintah dengan bumi dengan adil dengan melawan penindasan dan ketidakadilan). Diriwayatkan oleh Al-Albani di Shahih Abu Dawud,” tulis dia di Facebook.

Dia meyakini bahwa dialah sosok yang dimaksud dalam sabda Nabi itu.”Nama saya memang Mohammad bin Abdullah,” katanya.

Beberapa pengacara Mesir menuntut agar pengkhotbah itu diperiksa kejiwaannya. Salah satu pengacara, Dr Samir Sabri, kepada Al Arabiya, menyatakan bahwa dia sudah melaporkan pengkhotbah itu ke pihak Kejaksaan Agung. Dia minta agar “Mizo” dituntut di pengadilan atas tuduhan melakukan penipuan dan penistaan agama. Menurut Sabri, pengkhotbah itu bisa dijerat dengan Pasal 336 dan 98 dari hukum pidana Mesir.

Pengacara Mesir lainnya, Amr Abdel-Salam, mengatakan kepada Al Arabiya, semalam (21/11/2016), bahwa Pasal 89 hukum pidana Mesir juga bisa menjerat al-Nasr. ”Hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun atau denda antara 500 pound hingga 1.000 pound terhadap mereka yang mengeksploitasi agama secara lisan, tertulis, atau dengan cara lain, yang bertujuan untuk memprovokasi hasutan, meremehkan, menghina agama atau merugikan persatuan dan keamanan nasional,” katanya mengutip pasal tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4604 seconds (0.1#10.140)