Malaysia Tertarik Adopsi Hukuman Kebiri Indonesia

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 09:23 WIB
Malaysia Tertarik Adopsi Hukuman Kebiri Indonesia
Malaysia Tertarik Adopsi Hukuman Kebiri Indonesia
A A A
KUALA LUMPUR - Pemerintan Malaysia dikabarkan tertarik untuk mengadopsi hukuman kebiri Indonesia guna membatasi kejahatan seks anak. Ketertarikan pemerintah Malaysia ni terjadi kurang dari seminggu setelah parlemen Indonesia mensahkan undang-undang hukuman kebiri.

Menteri Perempuan, Keluarga dan Wakil Menteri Pengembangan Masyarakat, Azizah Mohd Dun mengatakan, pengebirian kimia mungkin langkah yang efektif untuk menghentikan pedofil seksual. Azizah mengatakan kepada parlemen bahwa kementerian telah membentuk gugus tugas untuk meninjau kebijakan yang berpotensi menghentikan kejahatan seks anak.

Azizah menanggapi pertanyaan oleh anggota parlemen oposisi, Shamsul Iskandar Md Akin dai Partai Keadilan Rakyat (PKR), apakah Malaysia akan mengikuti langkah-langkah baru Indonesia untuk mengebiri pedofil dengan hormon wanita. Sebagai tanggapan, Azizah mengatakan hukuman itu bisa dipertimbangkan untuk diimplementasikan.

"Kami (pemerintah) selalu peduli dan terbuka untuk melihat, pengebirian mungkin salah satu dari solusi, dapat dipertimbangkan," katanya, seperti dikutip Asian Correspondent kantor berita nasional Bernama, Jumat (21/10/2016).

Pada hari Rabu lalu, Presiden Indonesia Jokowi membela undang-undang kontroversial negara itu untuk memaksakan pengebirian kimia, mengatakan tidak ada kompromi ketika datang untuk mengatasi masalah ini.

"Konstitusi kita menghormati hak asasi manusia, tetapi ketika datang ke kejahatan seksual, tidak ada kompromi. Menurut pendapat saya pengebirian kimia, jika kita menegakkan secara konsisten, akan mengurangi kejahatan seks dan memusnahkan mereka dari waktu ke waktu," katanya.

Parlemen Indonesia pun memilih untuk mendukung hukuman ini pekan lalu, meskipun mengundang kemarahan dari kelompok hak asasi dan Ikatan Dokter Indonesia, yang telah mengatakan anggotanya tidak akan ambil bagian dalam melakukan perawatan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3642 seconds (0.1#10.140)