Gadis Inggris Diperkosa dan Dibunuh di India, Pelaku Divonis Tak Salah

Sabtu, 24 September 2016 - 06:17 WIB
Gadis Inggris Diperkosa dan Dibunuh di India, Pelaku Divonis Tak Salah
Gadis Inggris Diperkosa dan Dibunuh di India, Pelaku Divonis Tak Salah
A A A
DELHI - Seorang ibu asal Inggris patah hati setelah dua pria India yang membunuh dan memperkosa putrinya divonis tidak bersalah. Dia menyalahkan polisi India yang dia sebut korup atas putusan pengadilan itu.

Gadis Inggris bernama Scarlett Keeling, 15, ditemukan tewas dengan tubuh memar dan dalam kondisi setengah telanjang di sebuah pantai di Goa, India, pada tahun 2008.

Ibu Keeling, Fiona MacKeown, mengecam sistem peradilan India dan perilaku korupsi polisi yang gagal menghadirkan saksi kunci selama persidangan selama enam tahun.

Dua pria lokal, Samson D'Souza, 37, dan Placido Carvalho, 48, telah dibersihkan dari semua tuduhan. Fiona menggambarkan proses hukum yang panjang di India sebagai proses "melelahkan dan mengerikan".

Dia sengaja pergi ke India untuk mendengarkan putusan pengadilan untuk keadilan bagi putrinya yang telah meninggal. Tapi, putusan itu membuat perasaannya hancur.

“Saya sudah menunggu delapan tahun hingga sekarang ini. Saya hancur dan terkejut,” katanya.

”Kami pikir keadilan akhirnya akan ditegakkan, tetapi belum. Sudah delapan tahun penderitaan ini. Kami telah menunjukkan kepercayaan dalam sistem peradilan India, tetapi justru mengecewakan saya,” katanya lagi.

“Sejak awal saya tahu bahwa polisi setempat tidak ingin mengadili para pembunuh. Butuh upaya besar bagi saya bahkan untuk mendapatkan polisi guna mendaftarkan laporan keluhan,” ujarnya.

Menurut Fiona, kasus putrinya jadi pelajaran bagi wisatawan asing yang datang ke Goa, India. ”Jika wisatawan internasional datang ke Goa dan dibunuh, mereka tidak memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan,” kesalnya, seperti dikutip Daily Mirror, Sabtu (24/9/2016).

Jaksa pengadilan mengklaim D'Souza dan Carvalho membius korban kemudian melakukan serangan seks dan meninggalkannya tenggelam di sebuah pantai di resor Anjuna, Goa.

Namun, oleh hakim Vandana Tendulkar, kedua terdakwa dibersihkan dari semua tuduhan. Menurut jaksa, saksi kunci bernama Michael Mannion, 44, asal Brighton, East Sussex, menolak memberikan bukti meskipun dia mengaku melihat D'Souza berbaring di atas tubuh Scarlett Keeling di resor.

Ibu korban, mengutuk saksi kunci itu dan menyebutnya pengecut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3027 seconds (0.1#10.140)