Jokowi Akan Pimpin Dimulainya Penyelesaian Kasus HAM Berat

Jum'at, 23 Juni 2023 - 16:36 WIB
loading...
Jokowi Akan Pimpin Dimulainya Penyelesaian Kasus HAM Berat
Seperti dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, Presiden Jokowi yang akan memimpin kick off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah serius untuk menyelesaikan kasus Hak Asasi Manusia ( HAM ) berat. Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Keseriusan tersebut diungkapkan Mahfud MD direalisasikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memimpin kick off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat . Ini berdasarkan hasil rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).

"Tentang rencana kick off atau dimulainya implementasi rekomendasi Tim PPHAM berat masa lalu, yang akan dilakukan di Aceh oleh Presiden pada 27 juni 2023," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

"Alasan dilakukannya kick off PPHAM ini, Tim PPHAM berat telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden pada 11 januari 2023, dan pada waktu itu setelah menerima laporan Presiden membuat pernyataan penegasan resmi," sambungnya.



Berdasarkan 11 rekomendasi Tim PPHAM itu lah, pemerintah berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat untuk masa yang datang, dan berjanji untuk memulihkan hak-hak para korban.

"Pemulihan hak para korban itu dimulai atau kick off oleh presiden pada hari Selasa tanggal 27 juni 2023 akan dilangsungkan di Romah Gedoung Kabupaten Pidi Aceh. Bersamaan juga mulai dilakukan pemulihan HAM pada wilayah lain dari 12 yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," katanya.

Dari 12 rekomendasi Komnas HAM, kata Mahfud, pelanggaran HAM berat juga terjadi di wilayah lain. Namun kick off penyelesaian HAM berat dipusatkan di Aceh.

"Itu daerahnya memang banyak, ada beberapa tapi kita pusatkan kick offnya di Aceh," ucapnya.

Tidak hanya memulihkan hak-hak korban yang berada di dalam negeri. Pemerintah, kata Mahfud, juga memberikan pemulihan hak para korban dan keluarga korban yang ada di luar negeri.

Mahfud menjelaskan, beberapa bentuk dukungan program pemerintah tersebut melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan.

"Saya sebut beberapa contohnya saja, misal Kemenkes akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, bisa berobat gratis di Rumah Sakit, dan lain-lain," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)