Tangkap 2 Pegawai Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tangsel, Polisi: Informasi dari Masyarakat

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:16 WIB
loading...
Tangkap 2 Pegawai Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tangsel, Polisi: Informasi dari Masyarakat
Dua karyawan sebuah panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
TANGERANG SELATAN - Dua karyawan sebuah panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota . Keduanya diketahui menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebelum dua karyawan itu diamankan polisi sudah lebih dulu mengamankan satu orang yang kemudian memberikan informasi mengenai keterlibatan dua karyawan panti rehabilitasi.



"Informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya," ungkap Zain di Tangsel, Selasa (30/5/2023).

Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41), MFU (26) dan EDS (28), adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan tujuh butir pil diduga ektasi. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga ekstasi dinyatakan negatif.



"Sangat disayangkan adanya keterlibatan dua oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," lanjut Zain.

Zain menambahkan, hasil pemeriksaan para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung methamfetamin dan barang bukti yang temukan. Sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3778 seconds (0.1#10.140)