Berhubungan Badan dengan Anjing, Wanita Australia Diadili

Kamis, 12 Mei 2016 - 10:38 WIB
Berhubungan Badan dengan Anjing, Wanita Australia Diadili
Berhubungan Badan dengan Anjing, Wanita Australia Diadili
A A A
QUEENSLAND - Seorang wanita Australia bernama Jenna Louise Driscoll diadili di pengadilan Mahkamah Agung Australia atas tuduhan berhubungan badan dengan anjing pitbull dan merekamnya dengan ponsel.

Driscoll juga dituduh sebagai gembong narkoba.

Dia ditangkap polisi Australia pada Oktober 2014 setelah petugas menemukan video asusila dia dengan anjing pitbull di sebuah ponsel, ketia dia diselidiki terkait keterlibatannya dalam perdagangan narkoba. Namun, Driscoll dibebaskan dengan jaminan.

Wanita Australia tersebut, seperti dikutip Mirror, Kamis (12/5/2016) mulai diadili di pengadilan. Meski demikian, terdakwa tidak muncul di pengadilan dan hanya mewakilkan pengacaranya sesuai ketentuan hukum.

Polisi yang menyelidiki Driscoll menemukan tiga video eksplisit pada ponselnya. Dia didakwa melanggar norma kebinatangan dan pelanggaran narkoba.

Tanggal sidang selanjutnya untuk Driscoll belum ditetapkan.

Kepala Eksekutif Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPA) Queensland, saat kasus itu pertama kali diungkap mengatakan bahwa tindakan Drisoll cukup “luar biasa”.

Pihaknya akan membuktikan tindakan wanita itu menyiksa anjing pitbull atau tidak sesuai Undang-Undang Perlindungan Perawatan Hewan.

”RSPCA idealnya ingin mendapatkan anjing itu keluar dari situasi, jika pelanggaran (norma) kebinatangan terjadi, tetapi di bawah undang-undang tersebut kita harus membuktikan dua hal,” katanya, mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap satwa.

”Kami akan mencoba untuk melakukan segala yang kami bisa untuk membantu anjing itu, jika hal itu terjadi."
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3412 seconds (0.1#10.140)