Iran Laporkan AS ke Mahkamah Pidana Internasional
A
A
A
TEHERAN - Iran memastikan akan melaporkan Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Pidana Internasional yang berlokasi di Den Hague, Belanda. Hal ini terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi AS yang menyita aset beku Iran sebesar USD 2 miliar.
Kepastikan akan dibawanya AS ke Mahkamah Pidana Internasional disampaikan langsung oleh Presiden Iran Hassan Rouhani. Menurut Rouhani, pihaknya dalam waktu dekat akan menyeret AS ke Den Hague.
"Iran akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dalam waktu dekat dan tidak akan mengampuni setiap upaya ke arah pemulihan hak-hak bangsa melalui hukum, politik dan saluran perbankan," kata Rouhani, seperti dilansir Payvand pada Selasa (10/5).
Keputusan Rouhani untuk menyeret AS ke meja hijau muncul setelah adanya desakan dari ketua Parlemen Iran, Ali Larijani. Dirinya menyebut keputusan pengadilan tinggi AS itu sebagai penyalahgunaan aset Iran di luar negeri.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi AS beberapa waktu lalu memutuskan menyerahkan aset beku Iran sebesar USD 2 miliar kepada korban serangan bom di Beirut pada media 1980 lalu.
Keputusan Pengadilan AS ini dibuat setelah tim penyelidik melihat adanya indikasi keterkaitan Iran dalam aksi pemboman yang terjadi tiga dekade lalu tersebut. Dalam tragedi itu, 241 tentara AS tewas.
Kepastikan akan dibawanya AS ke Mahkamah Pidana Internasional disampaikan langsung oleh Presiden Iran Hassan Rouhani. Menurut Rouhani, pihaknya dalam waktu dekat akan menyeret AS ke Den Hague.
"Iran akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dalam waktu dekat dan tidak akan mengampuni setiap upaya ke arah pemulihan hak-hak bangsa melalui hukum, politik dan saluran perbankan," kata Rouhani, seperti dilansir Payvand pada Selasa (10/5).
Keputusan Rouhani untuk menyeret AS ke meja hijau muncul setelah adanya desakan dari ketua Parlemen Iran, Ali Larijani. Dirinya menyebut keputusan pengadilan tinggi AS itu sebagai penyalahgunaan aset Iran di luar negeri.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi AS beberapa waktu lalu memutuskan menyerahkan aset beku Iran sebesar USD 2 miliar kepada korban serangan bom di Beirut pada media 1980 lalu.
Keputusan Pengadilan AS ini dibuat setelah tim penyelidik melihat adanya indikasi keterkaitan Iran dalam aksi pemboman yang terjadi tiga dekade lalu tersebut. Dalam tragedi itu, 241 tentara AS tewas.
(esn)