China: Belum Tandatangani UNCLOS, AS Jangan Komentar Soal LCS

Minggu, 01 Mei 2016 - 19:02 WIB
China: Belum Tandatangani UNCLOS, AS Jangan Komentar Soal LCS
China: Belum Tandatangani UNCLOS, AS Jangan Komentar Soal LCS
A A A
BEIJING - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China mengatakan, Amerika Serikat (AS) tidak memenuhi syarat untuk mengomentari kebijakan China soal Laut China Selatan (LCS). Pasalnya, negara adikuasa itu belum menandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

"AS belum menandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Sebaliknya, Washington telah memperkenalkan apa yang disebutnya Program Kebebasan Navigasi pada tahun 1979 menjelang konvesi tentang hukum laut yang digelar pada 1982," kata jubir Kemlu China, Hua Chunying, seperti dikutip dari laman Inquirer, Minggu (1/5/2016).

Chunying mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa AS mengakui hukum internasional saat menguntungkan dan mengabaikan hukum jika tidak menguntungkan.

Dia juga mengatakan, lebih dari 30 negara, di samping China, telah mendeklarasikan sesuai dengan konvensi, bahwa setiap sengketa kecuali sengketa tentang batas maritim diselesaikan lewat jalur arbitrase dan prosedur penyelesaian sengketa lainnya.

"Penolakan China terhadap arbitrase dan penolakan untuk menjadi bagian dari itu adalah untuk memastikan kekhidmatan hukum internasional, termasuk konvensi, dan untuk menentang penyalahgunaan mereka," kata Hua.

Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri AS, Anthony Blinken menantang penolakan China soal putusan arbitrase Pengadilan Arbitrase di Den Haag, yang diputuskan pada tahun 2014 menyusul permintaan sepihak oleh Filipina.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5767 seconds (0.1#10.140)