Bayar Duit ke Korban, Tiga Pemerkosa Bebas dari Penjara

Senin, 08 Februari 2016 - 17:23 WIB
Bayar Duit ke Korban, Tiga Pemerkosa Bebas dari Penjara
Bayar Duit ke Korban, Tiga Pemerkosa Bebas dari Penjara
A A A
SPLIT - Tiga pria pemerkosa asal Australia bebas dari penjara setelah membayar korbannya sekitar 20 ribu Euro (Rp303,8 juta).

Ketiga terdakwa semula terancam hukuman 15 tahun penjara. Tapi, dengan uang bayaran itu mereka telah diizinkan bebas.

Mereka mengakui sudah memperkosa gadis Norwegia berusia 17 tahun di Kroasia. Korban merupakan seorang backpacker.

Ketiga terdakwa itu adalah Dylan Djohan, 23, Ashwin Kumar, 23, dan Waleed Latif, 21, yang semuanya berasal dari Melbourne. Pemerkosaan terjadi di Kota Split pada tahun 2015 di sebuar bar pada larut malam.

Pembebasan ketiga pemerkosa dengan membayar uang itu membuat para aktivis hak-hak perempuan marah.

Jika mereka bisa membelinya, mereka yang didakwa akan membayar pengacara terbaik, membayar ganti rugi dan menerima hukuman minimum atau bahkan pergi bebas,” kata aktivis hak-hak perempuan Kroasia, Sanja Sarnavka, seperti dikutip Russia Today, Senin (8/2/2016).

Di negara demokrasi, setiap orang harus memiliki perlakuan yang sama, terlepas dari kekayaan atau aset mereka,” lanjut aktivis itu.

Namun, Sarnavka juga membela keputusan gadis korban perkosaan it itu untuk menerima uang dari ketiga terdakwa.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4052 seconds (0.1#10.140)