Tim Panel PBB Vonis Bebas Julian Assange

Kamis, 04 Februari 2016 - 20:53 WIB
Tim Panel PBB Vonis Bebas Julian Assange
Tim Panel PBB Vonis Bebas Julian Assange
A A A
LONDON - Tim panel PBB menjatuhkan "vonis bebas" kepada pendiri WikiLeaks, Julian Assange. Tim panel PBB menyatakan bahwa penahanan terhadap pendiri WikiLeaks itu ilegal.

Menurut keputusan tersebut, Inggris dan Swedia harus membebaskan pria asal Australia itu dan membayar kompensasi. Keputusan Tim Panel PBB ini telah diteruskan ke pemerintah Inggris dan Swedia seperti dikutip dari laman Sputniknews, Kamis (4/2/2016).

Sebelumnya, melalui akun twitternya, Assange menyatakan akan meninggalkan tempat persembunyiannya di Kedutaan Ekuador yang ada di London pada hari Jumat. Ia pun bersedia ditangkap jika tim panel PBB menyatakan ia bersalah atas kasus yang membelitnya.

Assange telah berada di Kedutaan Ekuador di London sejak 2012 karena takut diekstradisi. Pertama, ia akan diekstradisi ke Swedia atas tuduhan kekerasan seksual. Kedua, ia akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) di mana ia bisa menghadapi tuduhan spionase untuk penerbitan dokumen rahasia melalui website-nya.

Pada tanggal 12 September, 2014, Assange mengajukan keluhan terhadap London dan Stockholm ke Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (WGAD).
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5844 seconds (0.1#10.140)