Presiden Kolombia Legalkan Ganja untuk Obat

Rabu, 23 Desember 2015 - 09:07 WIB
Presiden Kolombia Legalkan Ganja untuk Obat
Presiden Kolombia Legalkan Ganja untuk Obat
A A A
BOGOTA - Presiden Kolombia, Juan Manuel Santos, telah melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis atau obat. Pelegalan ganja itu ditandai dengan penandatanganan Undang-Undang yang mengatur penggunaan ganja oleh Presiden Santos pada hari Selasa waktu setempat.

Dengan pelegalan itu, penanaman, impor dan ekspor ganja beserta turunannya untuk penggunaan medis dan ilmiah diperbolehkan.


Pada tahun 1986 Kolombia sudah merancang hukum yang memungkinkan untuk penanaman, ekspor, penjualan dan penggunaan ganja untuk medis dan tujuan ilmiah. Tapi, rancangan hukum itu tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi.

Presiden Santos pernah mengaku kepada wartawan telah merokok ganja pada tahun lalu. Dengan aturan baru yang dibuat Pemerintah Kolombia, siapa pun yang ingin menanam ganja sekarang harus mengajukan permohonan kepada Dewan Narkotika Nasional untuk lisensi.


Ganja selama ini digunakan untuk obat berbagai penyakit termasuk penyakit Crohn, kejang, HIV, epilepsi dan mual.


Santos menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi negara dalam menargetkan produsen narkoba terlarang seperti kokain. Presiden berusia 64 tahun itu diyakini telah mengadopsi pendekatan yang lebih lembut pada produksi ganja untuk obat dari negara-negara lain di Amerika Selatan.


Kami baru saja mengambil langkah penting untuk menempatkan Kolombia di garda depan dalam perjuangan melawan penyakit dan kami melakukannya melalui sebuah dekrit yang berusaha untuk mengambil keuntungan dari manfaat ganja untuk meningkatkan kehidupan masyarakat," kata Presiden Santos saat upacara yang didampingi Menteri Kesehatan, Alejandro Gaviria, seperti dikutip IB Times, Rabu (23/12/2015).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4846 seconds (0.1#10.140)