MAI Terima Gugatan Filipina Atas Laut China Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2015 - 17:29 WIB
MAI Terima Gugatan Filipina Atas Laut China Selatan
MAI Terima Gugatan Filipina Atas Laut China Selatan
A A A
AMSTERDAM - Mahkamah Arbitrasi Internasional (MAI) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, menerima gugatan Filipina terkait sengketa Laut China Selatan yang diklaim secara sepihak oleh China.

Dalam keputusannya, Mahkamah menerima tujuh gugatan yang diajukan oleh Filipina berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), terlepas dari keputusan China untuk tidak mengakui keputusan tersebut. Menurut Mahkamah Arbitrase Internasional, keputusan yang diambil oleh Beijing tidak menghalangi pengadilan yurisdiksi, seperti dikutip dari laman Reuters, Sabtu (31/10/2015).

Mahkamah akan mendengarkan penjelasan dari Filipina, termasuk pendapat yang menyatakan karang dan timbunan pasir yang ada di Laut China Selatan dijadikan sebagai dasar untuk mengklaim Laut China Selatan sebagai wilayah teritorial. China sendiri telah membangun sejumlah pulau buatan di atas terumbu karang di laut dan mengklaimnya sebagai wilayah teritorial sejauh 12 mil.

Selain itu, Filipina juga mengajukan tujuh tuntutan lainnya, termasuk tuntutan bahwa China telah melanggar hak kedaulatan Manila untuk mengeskploitasi wilayah perairan sendiri.

Meski demikian, Mahkamah tidak mengumumkan kapan sidang berikutnya akan digelar, dimana sidang akan dilangsungkan secara tertutup. Filipina sendiri telah mengajukan gugatan ini sejak tahun 2013 lalu.

China sejak jauh-jauh hari mengaku tidak akan menerima apapun keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Mahkamah dan tetap mengklaim Laut China Selatan sebagai wilayah teritorialnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5670 seconds (0.1#10.140)