Kasus ODGJ Pelaku Pembakar Masjid di Garut, Kapolres: Senin Besok Diputuskan

Jum'at, 27 Januari 2023 - 13:47 WIB
loading...
Kasus ODGJ Pelaku Pembakar Masjid di Garut, Kapolres: Senin Besok Diputuskan
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memberikan keterangan kepada awak media. (Ist)
A A A
GARUT - Kepastian proses hukum pelaku pembakar masjid di Garut akan ditentukan awal pekan depan. Pelaku berinisial E (29) nekad membakar Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Kecamatan Leles, hingga ludes, Minggu (22/1/2023) lalu.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku saat ini dalam penanganan ahli jiwa di rumah sakit jiwa, setelah sebelumnya sempat diamankan polisi. Aparat kepolisian, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan psikiater dan ahli pidana terkait kasus tersebut.

"Koordinasi dengan psikiater dan ahli pidana telah kami lakukan. Senin besok (pekan depan) kami akan memutuskan, apakah kasus ini layak kami lanjutkan atau tidak," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, di Mapolres Garut Jumat (27/1/2023).

Ia menambahkan, di kasus tersebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi, hingga menerbitkan laporan polisi model A. Dengan demikian jika kasus ini sebenarnya telah siap untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

"Namun mengingat yang bersangkutan sudah masuk rumah sakit jiwa sebanyak 3 kali, kami membawanya ke rumah sakit jiwa di KBB (Kabupaten Bandung Barat)," ujarnya.

Terkait pembangunan Masjid Al Hidayah, Kapolres Garut mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan MUI Kabupaten Garut untuk memberikan bantuan. Ia menargetkan proses pembangunan masjid tersebut akan rampung sebelum memasuki Ramadan 2023.

"Pembangunan masjid ditargetkan selesai dalam waktu cepat, sehingga Ramadan nanti masjid dapat digunakan untuk beribadah. Terlebih, masjid tersebut selalu digunakan masyakat untuk ibadah salat mulai salat wajib hingga sunnah," ucapnya.

Baca: Banjir Rob Landa Kualatungkal Jambi, Banyak Kendaraan Bermotor karena Mati Mesin.

Seblumnya, Kriminolog Universitas Islam Bandung Prof Nandang Sambas menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)