Jamaah Umroh Pembawa Peluru Masih Ditahan di Brunei

Kamis, 28 Mei 2015 - 18:15 WIB
Jamaah Umroh Pembawa Peluru Masih Ditahan di Brunei
Jamaah Umroh Pembawa Peluru Masih Ditahan di Brunei
A A A
JAKARTA - Rustwai, jamaah umrah asal Indonesia yang ditahan di Brunei Darussalam karena kedapatan membawa peluru dipastikan masih akan terus mendekam di pejara Brunei. Berdasarkan keputusan persidangan tanggal 25 lalu, Hakim memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan.

"Tanggal 25 ada sidang untuk Rustwai, dan hasilnya yang bersangkutan ditahan sementara di penjara Jerudong sambil menunggu pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Sindonews pada Kamis (28/5/2015).

Iqbal juga mengatakan, pengacara Rustawi sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan. Namun, pihak pengadilan menolak permohonan tersebut.

“Hakim menolak bail (jaminan) bebas dengan alasan kasus yang dihadapi RTK (Rustawi) sangat serius. Hari ini tahanan dipindah ke Jerudong, dan sidang berikutnya 8 Juni 2015,” sambungnya.

Rustawi ditahan oleh otoritas Brunei bersama dengan dua orang lainnya pada 2 Mei 2015 lalu. Kedua WNI lainnya, yakni Bibit Pantes dan Sastro Prajitno telah dibebaskan dan bertolak ke Arab Saudi.

Pihak Kepolisian Indonesia sendiri telah memeriksa beberapa pihak terkait dengan penahanan Rustawi, termasuk Biro Travel Al Aqsha, dan putranya yang diduga memiliki andil dalam ditemukannya peluru dalam tas pria itu.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4284 seconds (0.1#10.140)