Morsi Divonis Mati, AS Prihatin

Minggu, 17 Mei 2015 - 17:24 WIB
Morsi Divonis Mati, AS Prihatin
Morsi Divonis Mati, AS Prihatin
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengaku prihatin atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Mesir terhadap Presiden terguling Mesir, Mohamed Morsi. Vonis dijatuhkan Pengadilan Mesir pada Morsi dan 100 pendukungnya, kemarin.

“Kami sangat prihatin terhadap vonis mati Morsi, AS berharap Pengadilan Mesir mau meninjau ulang vonis mati tersebut,” kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS, yang minta dirahasiakan namanya.

Pejabat tersebut, seperti dilansir Reuters pada Minggu (17/5/2015), mengatakan, yang mendasari keprihatinan AS adalah efek jangka pendek maupun panjang dari vonis tersebut.

Dirinya yakin, para pendukung Morsi akan melakukan tindakan balasan, yang akan berimbas pada ketidakstabilan keamanan di Mesir.

Dirinya menilai jika konflik kembali pecah di Mesir, maka hal ini akan berpengaruh terhadap situasi regional di Timur Tengah.

Keprihatinan AS ini juga muncul karena Mesir merupakan mitra strategisnya dalam perang menghadapi kelompok terorisme di Timur Tengah. Sebelumnya, sikap prihatin dan protes terhadap vonis mati Morsi ini juga muncul dari kelompok-kelompok HAM.

Berbeda dari AS, kelompok ini memprotes vonis tersebut karena menuduh Pemerintah Mesir melakukan pelanggaran keras dan massif terhadap para pendukung Ikhwanul Muslimin.

Morsi dan ratusan anggota Ikhwanul Muslimin dituduh terlibat dalam kerusuhan massal di sebuah penjara Mesir pada tahun 2011. Salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin, Khairat el-Shater dan 15 orang lainnya ikut dituntut hukuman mati karena dituduh bersekongkol dengan kelompok militan asing untuk melawan Mesir.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4494 seconds (0.1#10.140)